Besaran dan Komponen Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan, Resmi Bakal Cair Tanggal 10 Agustus

Gaji ke-13 telah dipastikan akan cair pada tanggal 10 Agustus 2020 mendatang, cek besaran dan komponennya berikut,

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
zoom-inlihat foto Besaran dan Komponen Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan, Resmi Bakal Cair Tanggal 10 Agustus
Pxhere
Ilustrasi-Gaji ke-13 PNS 2020

Penulis: Abdullah Faqih|Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id -  Gaji ke-13 telah dipastikan akan cair pada tanggal 10 Agustus 2020 mendatang, cek besaran dan komponennya berikut, Kamis (6/8/2020),

Usai mengalami pengunduran akibat Pandemi COVID-19, jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiuanan akhirnya diketok oleh pemerintah.

Jadwal pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan untuk tahun 2020 telah diresmikan dan bisa dicairkan tanggal 10 Agustus 2020 mendatang.

Hal ini deketahui dari surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 5 Agustus 2020 berbunyi:

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan

4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan

Baca Juga: Finalisasi Insentif Rp 600.000 Per Bulan Bagi Karyawan Non-PNS dan BUMN Akan Rampung Pekan Depan

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:
- Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
- Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020
- Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda maka diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya
- Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan
- Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020

6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya

Besaran Gaji ke-13

Segera cair pada pekan depan, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved