Pemakzulan Bupati Jember

Dukung Pemakzulan Bupati Jember, Sebelas Parpol Minta DPRD Jember Segera Kirim Berkas ke MA

Pimpinan Parpol pemilik kursi di DPRD Jember mendorong DPRD Jember segera mengirimkan berkas pendapat pemakzulan bupati Jember ke Mahkamah Agung.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Pimpinan parpol di Jember ketika berkumpul untuk memberikan dukungan pendapat pemakzulan terhadap bupati dikirimkan ke MA 

SURYA.co.id | JEMBER - Pimpinan partai politik (Parpol) pemilik kursi di DPRD Jember mendorong DPRD Jember segera mengirimkan berkas pendapat pemakzulan bupati Jember ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan oleh sejumlah pimpinan Parpol ketika berkumpul di sebuah rumah makan di Jember, Rabu (29/7/2020).

Ada pimpinan dari 11 Parpol yang berkumpul untuk menyatakan pendapat partai terkait pemakaian Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPRD Jember. Melalui hak tersebut, DPRD Jember membuat keputusan politik yakni memakzulkan atau memberhentikan Bupati Jember, Faida.

Berdasarkan tata aturan, pendapat tersebut akan memiliki kekuatan administrasi jika diujikan ke MA. Karena putusan MA itu yang bisa menjadi acuan untuk menentukan apakah bupati bersalah atau tidak, dan bisa dimakzulkan atau tidak.

Seelas Parpol pemilik kursi, atau yang memiliki wakil di gedung dewan Jember adalah PKB, Gerindra, Nasdem, PDIP, PKS, PPP, PAN, Demokrat, Golkar, Perindo, dan Berlayar.

"Kami sangat sepakat jika DPRD Jember segera mengirimkan hasil HMP ke MA," ujar Ketua DPD Partai Nasdem Jember Marsuki Abdul Ghofur dalam pertemuan tersebut.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua DPD Partai Berkarya Jember, M Firdaus.

"HMP itu tidak ada kaitannya dengan gerakan politik menjelang Pilkada. Kami meminta materi HMP untuk segera dibawa ke MA," tegas Firdaus.

Sekretaris DPC PKB Jember, Ayub Junaidi menambahkan, sebelas Parpol pemilik kursi di parlemen Jember akan mendorong DPRD Jember segera mengirimkan materi pendapat pemakzulan itu ke MA.

"Ini adalah negara demokrasi, dan prosesnya paska HMP adalah mengirimkan berkas ke MA. Kami 11 Parpol ini akan mengawal itu, dan menunggu. Apapun hasilnya, kami akan menghormati putusan MA tersebut. Ini untuk kepentingan masyarakat Jember," tegas Ayub.

Selain ketiga pimpinan Parpol itu, pimpinan delapan Parpol yang lain juga senada. Mereka bersepakat dan mendesak DPRD Jember untuk segera mengirimkan berkas ke MA.

Seperti diberitakan, pekan lalu DPRD Jember menggunakan Hak Menyatakan Pendapat, setelah sebelumnya memakai Hak Interpelasi dan Hak Angket. Melalui HMP, anggota dewan Jember bersepakat memakzulkan Bupati Jember Faida.

Alasan pendapat pemakzulan itu karena bupati Jember dinilai telah melanggar tata aturan sistem merit pemerintahan di Indonesia. Karena itu, tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember dinilai amburadul dan tidak sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved