Virus Corona di Jatim

Virus Corona di Surabaya, Sidoarjo, Nganjuk dan Jatim, Senin 27 Juli 2020: Total 20818 COVID-19

Surabaya mendapatkan 73 kasus baru Virus Corona hari ini, sementara SIdoarjo mendapatkan tambahan sebanyak 59 kasus, dan Nganjuk 2 kasus, selengkapnya

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
infocovid19.jatimprov.go.id
Update Virus Corona di Surabaya dan Jatim 27 Juli 2020 

Hingga berita ini ditulis, total kasus yang ada di Surabaya berjumlah 8,420 pasien, kemudian disusul oleh Sidoarjo dengan 3,041 kasus, dan yang ketiga adalah Gresik dengan 1,694 kasus.

Selain perkembangan kasus Virus Corona di Sidorjo dan Nganjuk, anda juga dapat menyimak perkembangan sebaran kasus corona di Jatim.

Dilansir dari laman infocovid-19.jatimprov.go.id, berikut sebaran kasus corona Jatim tingkat Kabupaten/Kota, per Minggu 27 Juli 2020.

Kabupaten/Kota JUMLAH DIRAWAT SEMBUH MENINGGAL
KOTA MOJOKERTO 223 42 169 12
KOTA MADIUN 27 13 14 0
KAB. TUBAN 182 39 127 16
KAB. JOMBANG 504 127 336 41
KAB. SAMPANG 198 34 152 12
KOTA PROBOLINGGO 182 36 140 6
KAB. LUMAJANG 121 54 56 11
KAB. BANGKALAN 348 85 218 45
KAB. LAMONGAN 307 40 223 44
KAB. NGAWI 41 15 26 0
KOTA BATU 161 17 135 9
KAB. PONOROGO 186 51 130 5
KAB. TULUNGAGUNG 252 10 239 3
KAB. NGANJUK 184 58 102 24
KOTA MALANG 557 302 210 45
KAB. BLITAR 141 64 66 11
KAB. MAGETAN 155 41 108 6
KAB. PACITAN 55 23 30 2
KAB. MADIUN 44 8 35 1
KAB. TRENGGALEK 74 20 54 0
KAB. SITUBONDO 205 26 168 11
KAB. JEMBER 319 167 144 8
KOTA KEDIRI 106 48 55 3
KAB. PAMEKASAN 229 52 150 27
KOTA BLITAR 36 9 24 3
KAB. PROBOLINGGO 198 35 157 6
KAB. KEDIRI 387 164 204 19
KAB. SIDOARJO 3041 1116 1745 180
KOTA SURABAYA 8420 2874 4798 748
KAB. BONDOWOSO 51 15 35 1
KAB. BANYUWANGI 56 10 44 2
KAB. MALANG 472 181 248 43
KAB. BOJONEGORO 235 32 179 24
KOTA PASURUAN 182 68 94 20
KAB. GRESIK 1694 639 914 141
KAB. SUMENEP 203 34 160 9
AWAK BUAH KAPAL 19 19 0 0
RS LAPANGAN INDRAPURA 0 0 400 0
KAB. PASURUAN 579 176 340 63
KAB. MOJOKERTO 444 173 251 20


Khofifah dan DPRD Jatim Sahkan Perda Trantibum Untuk Mengatur Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Peraturan Daerah baru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) disahkan hari ini, Senin (27/7/2020).

Salah satu materi yang ada dalam raperda ini adalah pengembangan jenis sanksi administratif dan atau penerapan sanksi pidana dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dan pemberlakuan protokol-protokol tertentu sesuai dengan jenis bencana yang terjadi.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa berharap, dengan adanya raperda ini maka kepatuhan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat terutama dalam melaksanakan kebijakan dan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 semakin meningkat. Apalagi dalam raperda ini juga diatur tentang pembatasan kegiatan masyarakat terutama dalam masa pandemi.

"Raperda ini kami harap bisa menjadi payung hukum dalam penegakan, tidak hanya tentang trantibum dan perlindungan masyarakat, tapi juga penegakan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Selanjutnya akan dibuat Pergub, dan Perda ini akan menjadi payung hukum untuk Perbup dan Perwali," kata Khofifah.

Menurutnya, diaturnya jenis sanksi dalam pengaturan kegiatan masyarakat tersebut bukan untuk menakut-nakuti, namun sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim.

"Tentunya sebelum ada sanksi tegas akan ada sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun bila kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah, maka pemberian sanksi bisa menjadi salah satu pertimbangan untuk menegakkan aturan ini,” katanya.

Khofifah mengatakan, dalam menegakkan aturan pendisiplinan ini dibutuhkan peran semua pihak. Tidak hanya pemerintah daerah, tapi juga TNI/Polri, Satpol PP, tokoh agama, tokoh masyarakat dan yang menjadi garda terdepan adalah masyarakat itu sendiri.

"Dalam membangun ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat kita harus menyatukan berbagai kekuatan termasuk TNI/Polri yang juga memiliki tugas dalam menjaga trantibum tersebut. Sementara di pemerintah daerah baik provinsi maupun kab/kota adalah Satpol PP," katanya.

Selain pengembangan jenis sanksi dalam pembatasan kegiatan, dalam raperda ini juga diatur beberapa hal. Pertama, perluasan konsep bencana dengan memasukkan materi mengenai penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pelidungan masyarakat saat terjadinya bencana baik alam, non alam maupun sosial.

Kedua, pendelegasian wewenang kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk penanganan bencana sehingga Peraturan Daerah ini dapat menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketiga, penegasan peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penegakan perda dan kebijakan pemerintah daerah melalui dukungan dan kerjasama aparat TNI dan Polri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved