Suami di Surabaya Ini Kaget Istrinya Disetubuhi Tukang Pijat Panggilan yang Disewanya
Suami korban ini masuk ke kamar tidur dan terperangah melihat istrinya disetubuhi oleh tukang pijat panggilan yang disewanya.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Awalnya tak mengira, istrinya yang lagi sakit di perut dipijat oleh tukang pijat panggilan yang disewanya di kamar tidur.
Setelah beberapa menit ditinggal ke ruang tamu, sang suami curiga ketika mendengar suara rintihan lirih dari istrinya.
Suami ini lalu masuk ke kamar tidur dan terperangah melihat istrinya disetubuhi oleh tukang pijat panggilan yang disewanya.
Tukang pijat panggilan itu bernama Dwi Apriyanto (40).
Bapak dua anak itu sudah menjadi tukang pijat panggilan sejak sembilan tahun lalu.
Dia tepergok suami korban menyetubuhi perempuan berusia 18 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah ruang kamar di kediaman korban, sekira pukul 19.00 WIB, pada Selasa (21/7/2020) kemarin.
"Jadi tukang pijat keliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana, Kamis (23/7/2020).
Ceritanya, ungkap Subiyantana, sebelum merudapaksa korban, pelaku saat itu memang sedang dipanggil jasanya oleh suami korban untuk memijat Bunga yang belakangan mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.
"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan diperutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," tuturnya.
Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.
Apalagi pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.
Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku, akhirnya muncul.
Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.
Sadar ada yang tak beres dengan hal itu.
Suami korban yang selama proses memijat itu berlangsung; menunggu di ruang tamu rumah langsung bergegas menghampiri kamar tersebut.
Dugaannya tak salah. Istrinya ternyata dirudapaksa oleh si tukang pijat yang disewanya.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget, melaporkan ke kami ke Polsek Sukolilo," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.