Prostitusi Online

SPG Rokok Terlibat Prostitusi Online, 2 Jenis Tarif, Short Time Rp 800.000 dan Long Time Rp 1,9 Juta

Saat ini kedua SPG sudah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok.

Kolase Tribun Manado/INEWS TV
Foto ilustrasi. Polisi amankan sejumlah cewek cantik Surabaya yang berbisnis prostitusi online. Mereka promo dan jaring pelanggan via WhatsApp (WA). 

SURYA.CO.ID - Prostitusi online kian marak karena mudah menjaring konsumen dengan media sosial.

Apalagi yang ditawarkan Sales Promotion Girl (SPG) rokok yang nota bene ciamik, sehingga banyak lelaki hidung belang keblinger.

Banderol yang dipasang germo (GM) cukup fantastis.

Untuk layanan short time di hotel Rp 800.000 dan long time dipatok Rp 1,9 juta.

Namun bisnis hitam yang dikendalikan DEP (26) di Padang, Sumatera Barat berujung di hotel prodeo.

Ia ditangkap petugaS Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar saat menjajakan dua SPG rokok.
Dua SPG yang dilacurkan adalah B (16) dan TFP (19).

Kedua wanita berkulit kuning langsat itu disuruh melayani lelaki yang membookingnya.

"Kejadian berawal dari infomasi masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel.

Setelah mendapatkan informasi, polisi menangkap dua wanita dan germo di salah satu hotel di Padang pada Sabtu (18/7/2020)," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers, Rabu (22/7/2020) di Mapolda Sumbar.

Stefanus mengatakan, dua wanita cantik itu dijual Rp 800.000 untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang.

"Untuk melayani seharian dipatok tarif Rp 1,9 juta," jelas Stefanus.

Dari hasil uang lendir, tersangka mendapat imbalan Rp 200.000 untuk sekali transaksi.

"Saat ini kedua wanita sudah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok," kata Stefanus.

Sementara itu, Panit I Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar Ipda Doni Rahmadian, mengungkapkan tersangka dijerat Undang undang Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka juga dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Sumbar dengan barang bukti uang Rp 1 juta, dua unit handphone, kondom dan kunci kamar hotel. (Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua SPG Rokok di Padang Dijadikan PSK, Tarifnya Rp 800.000 Sekali Kencan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved