Pemakzulan Bupati Jember
Serius Akan Memakzulkan Bupati, DPRD Jember Pastikan Akan Kirim Berkas Keputusan ke MA
DPRD Jember memastikan akan mengirimkan berkas keputusan politik pemakzulan Bupati Jember, Faida, ke Mahkamah Agung.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | JEMBER - DPRD Jember memastikan akan mengirimkan berkas keputusan politik pemakzulan Bupati Jember, Faida.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menegaskan, pihaknya pasti akan mengirimkan materi keputusan pemakzulan ke MA.
"Pasti karena kami serius. Kalau tidak serius, ngapain sampai HMP segala," ujar Halim kepada Surya, Kamis (23/7/2020).
Saat ini DPRD Jember masih melengkapi keputusan politik itu, dengan materi usulan Hak Menyatakan Pendapat, keputusan DPRD, juga bukti-bukti yang diperlukan.
"Kami pasti akan mengirimkan. Kapan waktunya, ya menunggu berkas lengkap," ujarnya.
Ketika ditanya perihal prosedur HMP, Halim menegaskan sudah sesuai prosedur. Sebab HMP dimulai dari Hak Interpelasi dan Hak Angket.
Selain itu, pengusul HMP juga sudah memenuhi syarat seperti di Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan, HMP bisa diusulkan oleh minimal satu fraksi dan 10 orang anggota dewan.
Halim menegaskan bahwa prosedur tersebut sudah dipenuhi. "Karena diusulkan oleh 47 orang anggota dewan, bahkan tujuh fraksi atau seluruh fraksi di dewan menyepakati HMP," tegasnya.
Pemakzulan bupati secara politik menjadi sejarah pemerintahan di Kabupaten Jember. Sebab baru kali ini terjadi, legislatif memberhentikan pemimpin eksekutif yakni bupati.
Rabu (22/7/2020) kemarin, DPRD Jember final memberikan keputusan politik mereka yakni memakzulkan atau memberhentikan Bupati Jember Faida dalam sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
DPRD Jember menilai bupati telah melanggar sumpah janji dan jabatan, serta peraturan perundang-undangan.
Anggota dewan menilai bupati telah melakukan pelanggaran berat dalam hal tata pemerintahan.
Inilah beberapa pelanggaran yang menyebabkan DPRD Jember membuat keputusan politik memakzulkan Bupati Jember:
- Kebijakan Pemkab Jember sehingga tidak mendapatkan kuota formasi CPNS tahun 2019
- Kebijakan perihal ASN yang ditengarai tidak sesuai dengan UU ASN nomor 5 Tahun 2015.
- Kebijakan tentang penerbitan dan pengundangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja (KSOTK) 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
- Kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar ketentuan Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
