Pemaksulan Bupati Jember
Lewat Surat 21 Halaman, Pemkab Jember Tanggapi Hak Menyatakan Pendapat DPRD Jember
Pendapat bupati dan wakil bupati Jember tersebut diserahkan kepada anggota dewan peserta sidang rapat paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020)
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | JEMBER - Bupati Jember, Faida dan Wakil Bupati Jember, A Muqit Arief menyampaikan pendapat perihal usul Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kabupaten Jember. Pendapat tersebut tertuang dalam satu bendel berisikan 21 halaman.
Pendapat bupati dan wakil bupati Jember tersebut diserahkan kepada anggota dewan peserta sidang rapat paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020), ketika sesi penyampaian pendapat bupati atas usulan HMP.
Sistematika pendapat kepala daerah Jember itu terbagi dalam tiga hal. Pertama, perihal konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Kabupaten Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD.
Kedua, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul HMP DPRD Jember.
Ketiga, pendapat bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan HMP DPRD Jember.
Terkait pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul HMP, berikut pendapat bupati dan wakil bupati Jember, yang Surya kutip.
1. Bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai hak DPRD kabupaten untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kabupaten/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket pada dasarnya bukanlah hak yang sifatnya bebas, melainkan hak yang dalam pelaksanaannya terikat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur penggunaan hak tersebut.
2. Bahwa Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengamanatkan: “Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit: a. materi dan alasan pengajuan usulan pendapat; dan b. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket”.
3. Bahwa dalam surat DPRD Kabupaten Jember kepada Bupati Jember Nomor 170/671/35.09.2/2020 tanggal 20 Juli 2020 perihal Rapat Paripurna DPRD, Bupati Jember diundang untuk hadir dalam rangka memberikan pendapat terkait tuduhan pelanggaran terhadap implementasi merit sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan pelanggaran terhadap penyusunan kelembagaan perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sesuai hasil pelaksanaan Hak Interpelasi dan/atau Hak Angket. Namun demikian dalam surat yang dikirimkan kepada Bupati ini tidak disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 78 ayat (2) PP 12/2018 salah satunya tidak disertai dengan lampiran dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat.
4. Bahwa tidak diserahkannya/dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat telah membawa kerugian kepada Bupati Jember yaitu Bupati Jember tidak dapat mengetahui secara pasti dan mendalam mengenai materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh DPRD. Selain membawa kerugian bagi Bupati, maka dari aspek hukum sebagai konsekuensi tidak diserahkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat juga menyebabkan usulan hak menyatakan pendapat ini tidak memenuhi prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 78 ayat (2) PP 12/2018.
5. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (1) PP 12/2018 maka Rapat paripuma mengenai usul pernyataan pendapat dilakukan dengan tahapan: a. pengusul menyampaikan. penjelasan lisan atas usul hak angket; b. Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi; c. Kepala Daerah memberikan pendapat; dan d. pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRD dan pendapat Kepala Daerah. Adanya tahapan bahwa Kepala Daerah memberikan pendapat ini mengandung konsekuensi bahwa Kepala Daerah harus mendapat dokumen mengenai materi dan alasan pengajuan usulan pendapat oleh pengusul hak menyatakan pendapat. dengan demikian kesengajaaan untuk tidak memberikan dokumen dimaksud pada dasarnya adalah tindakan yang menghalangi dapat terlaksananya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf c PP 12/2018.
6. Bahwa sesuai dengan Pasal 79 ayat (7) PP 12/2018 disebutkan: Dalam hal usul pernyataan pendapat disetujui, ditetapkan keputusan DPRD yang memuat: a. pernyataan pendapat; b. saran penyelesaiannya; dan c. peringatan. Keberadaan Frasa “dan” dalam Pasal 79 ayat (7) PP 12/2018 ini menunjukkan sifat kumulatif dari keputusan DPRD terkait hak menyatakan pendapat yang jika diurutkan maka jika hak menyatakan pendapat pada akhirnya disetujui oleh DPRD maka keputusannya adalah dimulai dari pernyataan pendapat, dilanjutan pemberian saran penyelesaian dan kemudian peringatan. Dengan demikian tidak dimungkinkan substansi keputusan hak menyatakan pendapat diluar apa yang telah limitatif diatur dalam Pasal 79 ayat (7) PP 12/2018. Untuk itu diharapkan DPRD Jember patuh terhadap ketentuan Pasal 79 ayat (7) PP 12/2018 ini.