Pejabat Desa Menikahi Siswi SD
Pejabat Desa di Gresik Menikah dengan Siswi SD Teman Sekolah Cucunya, Ada Dugaan Persetubuhan Paksa
Pejabat desa di Kecamatan Sidayu, Gresik yang diduga telah menyetubuhi siswi SD ternyata sudah menikah siri dengan korban.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Disebutkan, pelaku seorang pria berusia 55 tahun nekat mengambil kesucian korban yang masih duduk di bangku SD. Bahkan, aksi tak terpuji pelaku diduga sudah dilakukan berkali-kali terhadap korban.
Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan jika ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu.
"Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi. Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," terangnya, Selasa (14/7/2020).
Diketahui, pelaku bernama Slamet sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak. Saat itu pihaknya sudah memanggil Slamet dan telah mengaku melakukan aksi pencabulan tersebut