Pejabat Desa Menikahi Siswi SD
Pejabat Desa di Gresik Menikah dengan Siswi SD Teman Sekolah Cucunya, Ada Dugaan Persetubuhan Paksa
Pejabat desa di Kecamatan Sidayu, Gresik yang diduga telah menyetubuhi siswi SD ternyata sudah menikah siri dengan korban.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Pejabat desa di Kecamatan Sidayu, Gresik yang diduga telah menyetubuhi siswi SD ternyata sudah menikah siri dengan korban.
Padahal pejabat desa tersebut sudah beristri, usianya dengan korban terpaut sangat jauh.
Fakta tersebut terungkap dengan adanya laporan dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, bahwa pria berusia 55 tahun berinisial S itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kaur Kesra Desa.
"Perangkat itu aneh, sudah nikah siri sejak lama itu," ucap Camat Sidayu, Nuryadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2020).
Pihak dari orang tua Melati, nama samaran korban, juga sudah tahu sebelumnya soal pernikahan siri tersebut.
Bahkan, istri dari S juga demikian. Apalagi rumah mereka bertetangga. Selama ini Melati tinggal di rumah bersama neneknya.
"Usia moden ini sama dengan usia mbahnya (siswi SD)," kata Nuryadi.
Bahkan mereka juga sering berboncengan sepeda motor. Layaknya anak dengan orang tua.
Diketahui, S sudah mendatangi rumah keluarga Melati dan rumah ayah Melati di Madura.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keluarga siswi SD itu ada yang tidak terima dan akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Saat S yang berprofesi sebagai moden ini melamar Melati ke rumah keluarga nya. Paman dari Melati yang tinggal di Ujungpangkah ternyata tidak terima dan melapor ke Polres Gresik.
"Saat ini yang perempuan sudah diungsikan setelah laporan itu. Anaknya sudah tidak di sini," ucap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya ini.
S melamar dua kali kepada keluarga korban. S sendiri diketahui adalah pria beristri yang memiliki lima orang anak dan tiga orang cucu. Cucu dari S ini adalah teman sekolah dari Melati yang sama-sama masih duduk di bangku SD.
Diberikan sebelumnya, sebut saja Melati, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Gresik menjadi korban persetubuhan paksa oleh seorang pria yang diduga berprofesi sebagai pejabat desa.
• Siswi SD Anak Yatim di Gresik Dilamar Pejabat Desa, Terkuak Fakta Memilukan, Keluarga Lapor Polisi
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Disebutkan, pelaku seorang pria berusia 55 tahun nekat mengambil kesucian korban yang masih duduk di bangku SD. Bahkan, aksi tak terpuji pelaku diduga sudah dilakukan berkali-kali terhadap korban.
Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan jika ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu.
"Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi. Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," terangnya, Selasa (14/7/2020).
Diketahui, pelaku bernama Slamet sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak. Saat itu pihaknya sudah memanggil Slamet dan telah mengaku melakukan aksi pencabulan tersebut