Anjani Rahma, Cewek Penabrak 3 Pemotor hingga 2 Tewas Ternyata Pegawai Pemerintah, Ini Pengakuannya

Biodata asli Anjani Rahma Pramesti (23), tersangka penabrak 3 pemotor hingga 2 tewas di Jakarta Timur terungkap.

Editor: Musahadah
Instagram
Sosok Asli Anjani Rahma, Penabrak 3 Pemotor hingga 2 Tewas di DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020). 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Biodata asli Anjani Rahma Pramesti (23), tersangka penabrak 3 pemotor hingga 2 tewas di Jakarta Timur terungkap.

Ternyata Anjani Rahma bukan mahasiswi seperti yang diungkapkan polisi sebelumnya. 

Anjani Rahma adalah pegawai pemerintahan. 

Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan meski pada e-KTP Anjani masih tercatat sebagai mahasiswi, namun kini dia sudah bekerja.

"Beliau (Anjani) karyawan di pemerintahan, bukan mahasiswi," kata Agus saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).

Agus tak merinci pekerjaan Anjani karena tak terkait dengan penyelidikan yang dilakukan jajarannya dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini.

Dalam keterangan sementara, kata Agus, pengemudi mobil sebelum kecelakaan sedang mencari percetakan yang buka 24 jam untuk menyelesaikan tugas kantor.

"Nyari percetakan 24 jam. Karena pagi ini rencana mau paparan di kantornya," ujar dia.

Keterangan awal, Anjani mengaku lelah dan mengantuk.

Polisi belum bisa memeriksa karena Anjani dalam keadaan syok.

"Lelah, ngantuk. Katanya dia beberapa hari dikejar deadline mau paparan kerjaan hari (Kamis) ini di kantornya," kata Agus.

Alasan Tabrak Beruntun

Saat kejadian pada Rabu (15/7/2020) sekira pukul 23.45 WIB, Anjani mengemudikan mobil Honda HRV berpelat B 97 ARP seorang diri.

Mobil dengan pelat yang sama dengan tahun lahir dan inisial namanya itu melaju dari arah Utara menuju Selatan lewat Jalan DI Panjaitan.

"Diduga dengan kecepatan tinggi menabrak sepeda motor. Kemudian setelah menabarak tidak berhenti di TKP kemudian melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Agus menuturkan motor Honda Spacy berpelat T 4484 BV yang dikemudikan Dadan Sujana terpental akibat ditabrak dari belakang.

Anjani Rahma Pramesti (23) tak langsung menepikan mobilnya usai menabrak motor Honda Spacy berpelat T 4484 BV di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara.

Kanit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan saat pemeriksaan Anjani mengaku takut sehingga tak langsung berhenti.

"Karena syok, takut, bingung, dan takut diamuk warga makannya pas kejadian yang bersangkutan enggak langsung berhenti," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020).

Anjani yang melaju dari arah Utara ke Selatan memilih memacu mobilnya hingga 500 meter dari lokasi awalnya menabrak dua korban.

Yakni Dadan Sujana dan Doni Sanjaya yang tewas di lokasi kejadian sampai akhirnya menabrak satu pemotor lain, Novan Bawono.

"Yang bersangkutan sekarang sudah jadi tersangka. Dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009," ujarnya.

Agus menuturkan Anjani terbukti lalai saat berkendara sehingga mengakibatkan dua korban jiwa dan satu korban luka.

Pun pegawai satu instansi pemerintahan yang terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara itu sedikit mujur karena tak ditahan.

"Karena saat menjalani pemeriksaan kemarin kooperatif jadi tidak kita tahan, tapi harus wajib lapor," tuturnya.

Anjani Rahma, Cewek Penabrak 3 Pemotor Hingga 2 Tewas Jalani Tes Urine, Lakukan Ini Sebelum Celaka

Kondisi Terakhir Omaswati Tak Mau Dibawa ke Rumah Sakit, Mengaku Takut Jarum Suntik dan Dokter

Penyesalan Mastur setelah Pelawak Omas Meninggal Dunia, Ungkap Ketakutan Terbesar Sang Kakak

Jadi tersangka

Satlantas Polrestro Jakarta Timur menetapkan Anjani Rahma Pramesti (23) jadi tersangka kecelakaan di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Jatinegara.

Pengemudi Honda HRV berpelat B 97 ARP yang menabrak tiga pemotor hingga dua di antaranya tewas itu terbukti lalai saat berkendara.

Agus Suparyanto mengatakan Anjani resmi ditetapkan jadi tersangka setelah diperiksa.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).

Mengacu pasal tersebut Anjani yang merupakan pegawai satu instansi pemerintahan terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.

Meski ancaman hukuman di atas lima tahun, perempuan yang tercatat warga Jakarta Timur itu tidak ditahan karena pertimbangan penyidik.

"Saat menjalani pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif jadi tidak kita tahan. Hanya sempat syok saja jadi tadi pagi belum bisa diperiksa," ujarnya.

Agus menuturkan barang bukti yang diamankan dalam penetapan tersangka di antaranya mobil Honda HRV yang dalam keadaan ringsek.

Mobil dengan pelat sesuai tahun lahir dan inisial Anjani ringsek karena saat kejadian menabarak dua motor korban lalu separator Transjakarta.

Dua korban yakni Dadan Sujana dan Doni Sanjaya yang saat kejadian menaiki motor Honda Spacy berpelat T 4484 BV tewas di lokasi kejadian.

Sementara Novan Bawono yang ditabrak sekitar 500 meter dari lokasi kedua korban mengalami luka patah tangan, memar, dan baret kini masih dirawat inap.

Saat kejadian pada Rabu (15/7/2020) sekira pukul 23.45 WIB Anjani hendak mengurus keperluan presentasi kerjanya yang dijadwalkan Kamis (16/7/2020) pagi.

Dites Urine

Anjani Rahma akan menjalani tes urine.

Tes urine ini untuk memastikan apakah Anjani Rahma dalam pengaruh narkoba atau alkohol saat menabrak tiga pemotor di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/7/2020) tengah malam. 

DI sisi lain, polisi sudah menggeledah kondisi mobil Honda HRV yang dikendarai Anjani Rahma.  

"Iya setelah ini kita akan lakukan tes urine," kata AKP Agus dikutip dari kompas.com (grup surya.co.id). 

Mobil yang dikendarai Anjani Rahma Pramesti saat menabrak 3 pemotor di Jakarta, Rabu (15/7/2020) dan kondisi korbannya.
Mobil yang dikendarai Anjani Rahma Pramesti saat menabrak 3 pemotor di Jakarta, Rabu (15/7/2020) dan kondisi korbannya. (istimewa)

Tidur di Sofa

Hingga Kamis (16/7/2020) siang,  Anjani belum dapat memberi keterangan ke penyelidik.

"Belum bisa diperiksa, kondisi masih syok. Tadi pukul 08.00 WIB yang bersangkutan tertidur di sofa," kata Agus saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).

Namun dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Anjani, tak ditemukan indikasi mahasiswi itu mengkonsumsi narkoba atau alkohol.

Pada mobil Honda HRV yang kini sudah diamankan di kantor Unit Laka Satlantas Polrestro Jakarta Timur pun tak ditemukan barang terlarang.

"Ini yang bersangkutan masih syok, jadi belum bisa memberi keterangan saja. Waktu pemeriksaan awal keterangannya menabrak karena mengantuk," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Syok Hingga Takut Diamuk Warga Jadi Sebab Pengemudi Honda HRV yang Tabrak 3 Pemotor Sempat Kabur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved