Berita Gresik

Pengakuan Keluarga Siswi SMP Gresik yang Distubuhi di Kandang Ayam dan Uang Sogok Rp 1 M

Update kasus persetubuhan siswi SMP Gresik yang kini sudah melahirkan memasuki babak baru. Nur Hudi (NH), anggota DPRD Gresik mulai disidang

Penulis: Willy Abraham | Editor: Fatkhul Alami
istimewa
Nur Hudi, anggota DPRD Gresik yang mencoba menyogok RP 1 miliar siswi SMP Gresik yang dihamili pria 50 tahun. Foto kanan lokasi saat siswi SMP itu dirudapaksa. 

SURYA.co.id | GRESIK - Update kasus persetubuhan siswi SMP Gresik yang kini sudah melahirkan memasuki babak baru. Nur Hudi (NH), anggota DPRD Gresik yang berusaha menyokok keluarga korban Rp 1 miliar, kasusknya di sidang Badan Kehormatan (BK) Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Gresik, Senin (13/7/2020).

Sidang Badan Kehormatan (BK) Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Gresik digelar dengan agenda mendengar keterangan dari pelapor yang merupakan kakak korban, Chandra.

Chanda mendatangi gedung DPRD Gresik tanpa tanpa didampingi kuasa hukumnya.

Sidang yang digelar sejak pukul 10.30 Wib, dalam agenda sidang mendengar keterangan pelapor, Chandra dicecar beberapa pertanyaan terkait keterlibatan Nur Hudi yang diduga memberikan iming-iming uang kepada korban pemerkosaan atau adiknya yang masih SMP usai dihamili oleh Sugianto yang masih saudara dan tetangga, hingga Rp 1 miliar.

"Tujuannya menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Jika bersedia mencabut laporan maka akan diberi iming-iming uang Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar," kata Chandra, Senin (13/7/2020).

Hal itu dilakukan oleh beberapa pihak yang mendatangi keluarganya. Pihaknya merasa takut, tertekan karena merasa seperti ada intimidasi dari berbagai pihak. Apalagi korban yang masih duduk di bangku kelas VII SMP itu sedang hamil tua.

"Saya juga punya bukti rekamannya," terang Chandra.

Pihaknya juga diberi kesempatan untuk menyertakan saksi dalam agenda sidang selanjutnya.

"Sidang selanjutnya diharapkan membawa minimal dua saksi," terangnya.

Ketua BK DPRD Gresik, Fakih Usman menjelaskan, pihaknya akan kembali menggelar sidang ke II pada Senin (20/7/2020) depan. Dengan agenda mendengar keterangan teradu Nur Hudi Didin Ariyanto.

"Pekan depan kita panggil mendengar keterangan dari Nur Hudi," tutupnya.

Politisi PAN tersebut menjelaskan bahwa pihak teradu maupun pengadu tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum atau juru bicaranya. Saat menyampaikan kronologi peristiwa tersebut dihadapan para majelis BK.

"Kalau pada sidang ke III nanti bisa, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyertakan saksi, ahli dan bukti pendukung lain," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved