Idul Adha 2020
Tata Cara Sembelih Hewan Kurban Idul Adha 2020 Saat Pandemi COVID-19, Ini 7 Fatwa MUI
Khusus Idul Adha 2020 nanti, MUI mengeluarkan fatwa terkait tata cara sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19.
SURYA.co.id - Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah 1414 H atau kemungkinan pada 31 Juli 2020.
Namun, Idul Adha 2020 ini dipenuhi kondisi berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni karena pandemi COVID-19 ( virus corona).
Khusus Idul Adha 2020 nanti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait tata cara sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19.
Salah satu fatwa MUI menegaskan, penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan, khususnya physical distancing atau tidak berkerumun.
Berikut fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan, fatwa ini keluarkan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban.
"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah COVID-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Sabtu (11/7/2020).
Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi COVID-19 seperti ini.
Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19 untuk dijadikan pedoman.
Fatwa MUI tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini: Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19.
Ketentuan hukum
1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).
2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi COVID-19; Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19; Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.