Anggota KPU Surabaya Dipecat

UPDATE Kasus Anggota KPU Surabaya Dipecat DKPP Setelah Dilaporkan Istri Siri, Kholid Pasrah

Muhammad Kholid Asyadulloh menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DKPP, walaupun sebenarnya perkaranya itu sangat pribadi karena rumah tangga.

Istimewa/Dok KPU Surabaya
Ketua majelis, Alfitra Salamm saat menbacakan amar putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020. Foto Kanan : komisioner KPU, Muhammad Kholid A. 

Dia mendapat gelar sarjana setelah lulus dari IAIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2003 dan melanjutkan S-2 di kampus yang sama pada 2017.

Pengalaman kerjanya banyak dihabiskan di bidang jurnalistik.

Selain itu, pernah tercatat sebagi Guru SMP di sebuah sekolah swasta di kawasan Pucang Surabaya pada 2003-2005.

Dia juga sempat menjadi dosen luar biasa di kampus swasta di Surabaya pada 2017.

Tak hanya itu, Kholid juga sempat aktif dalam dunia penelitian dan sebagai penulis lepas di media massa.

Laporan istri siri

Nanik, sang sitri siri mengadukan Kholid karena menyalahgunakan kekuasaan dengan membangun relasi suami-istri.

Nanik juga mendalilkan Kholid kerap melakukan kekerasan fisik padanya setelah mereka menikah secara siri.

Menurut Nanik, Kholid yang telah memiliki istri dan anak mendekatinya saat dirinya masih menjadi Anggota PPK Mulyorejo, Kota Surabaya.

Dalam pertimbangan putusan perkara 54-PKE-DKPP/IV/2020, DKPP menilai terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi membangun relasi dengan Nanik yang saat itu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo.

Terungkap fakta dalam sidang bahwa sebelum menikah atau kawin siri, Kholid telah membangun relasi dengan Nanik pada pelaksanaan tugas Pemilu tahun 2019.

Fakta tersebut juga didukung alat bukti dokumen berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan antara Nanik dengan Kholid.

Adanya fakta itu menunjukkan Kholid telah menjalin hubungan dengan Nanik padahal masih terikat perkawinan yang sah.

Kholid dinilai DKPP telah mengambil simpati Nanik dengan cara mengantar pulang ke rumah dan menemani Teradu melakukan tindakan medis Endoskopi Rumah Sakit Dr. Soetomo.

"DKPP menilai hubungan antara Pengadu dan Teradu telah berlangsung saat Pengadu berkedudukan sebagai Anggota PPK Mulyorejo.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved