Anggota KPU Surabaya Dipecat

KRONOLOGI Anggota KPU Surabaya Dipecat Berkat Laporan Istri Siri, Bukti Hubungan Dibeber di Sidang

Pemberhentian tetap Muhammad Kholid Asyadulloh itu diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Musahadah
Instagram
Muhammad Kholid Asyadulloh diberhentikan tetap (dipecat) dari anggota KPU Kota Surabaya, Rabu (8/7/2020). 

"Itu otoritas KPU RI, kita tinggal menunggu," kata Nur Syamsi, Kamis (9/7/2020).

Namun begitu, jika dilihat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), komisioner KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota diberhentikan oleh KPU RI.

Selanjutnya Komisioner KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing digantikan calon anggota urutan berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan KPU RI.

Jika dilihat dari keputusan KPU RI nomor 1052/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019 tentang penetapan calon anggota KPU kabupaten/kota provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 berdasarkan urutan peringkat teratas adalah sebagai berikut:

1. Muhammad Kholid
2. Naafilah Astri
3. Nur Syamsi
4. Subairi
5. Soeprayitno
6. Agus Turcham
7. Abd Aziz
8. Purnomo Hadi Wijoyo
9. Nafis Kurtubi
10. Zainul Masduki

Dari urutan tersebut jika mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), maka yang akan mengganti Kholid adalah Agus Turcham.

Lebih lanjut, Nur Syamsi sendiri tidak bisa mengatakan apakah persiapan Pilkada Serentak 2020 terganggu dengan kosongnya sementara jabatan yang ditinggalkan Kholid yaitu Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya.

"Soal terganggu kita belum tahu ya. Kita juga tidak ada persiapan khusus, dijalani saja dulu," lanjutnya.

Saat ini, Nur Syamsi menjelaskan tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah memasuki verifikasi faktual untuk bakal calon perseorangan.

"Sampai tanggal 13 Juli rekap tingkat kecamatan kemudian dilanjutkan tingkat kota," kata Nur Syamsi.

"Kalau dinyatakan memenuhi syarat maka dia (bakal calon perseorangan) akan menerima berita acara bahwa memenuhi syarat. Kalau dukungannya belum memenuhi syarat mereka harus melakukan perbaikan dengan cara menyerahkan kembali dukungan sejumlah dua kali kekurangan," tutupnya.

BIODATA Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun yang Diekstradisi setelah 17 Tahun Buron

Komisioner KPU Surabaya Kholid Asyadulloh Dipecat, Sosok Ini Jadi Kandidat Terkuat Penggantinya

Pasien Positif Covid-19 di Gresik 1.005 Orang, Banyak yang Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved