Berita Pasuruan

Curhat Pilu Orangtua Bocah 5 Tahun yang Disetubuhi dan Dibunuh: 'Saya Cuma Minta Dia Dihukum Mati'

Meninggalnya RR, bocah 5 tahun di Pasuruan, Jawa Timur yang diperkosa dan dibunuh tetangganya meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Musahadah
surya/galih lintartika
Sucipto tak kuasa menahan air matanya saat menceritakan anaknya yang dibunuh keji oleh tetangganya, Kamis (9/7/2020). 

Korban tertarik dengan iming - iming yang ditawarkan tersangka. Tak lama, korban pun lantas ikut tersangka ke rumahnya.

"Di dalam rumah, tersangka ini menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Itu juga diperkuat dengan hasil visum luka robekan di sekitar vagina korban," sambung dia.

Setelah itu, kata Kapolres, otak kejahatan tersangka tidak berhenti. Moch Tohir lantas keluar mencari istrinya. Istrinya dipanggil ke rumah, dan disuruh untuk melucuti perhiasan korban.

"Peran tersangka Ifa Maulaya adalah mengambil perhiasan korban yakni lima gelang emas dan satu kalung emas lengkap dengan liontinnya. Setelah diambil, Ifa meletakkan perhiasan itu ke lemari," urai dia.

Kapolres memaparkan, selesai melucuti perhiasaan, Moch Tohir meminta istrinya untuk mencarikan kayu.

Setelah itu, dua tersangka ini membawa korban keluar dan ke arah sungai.

"Korban langsung dipukul menggunakan kayu di pinggir sungai. Korban jatuh dan langsung ditenggelamkan kepalanya ke air sungai dua kali. Setelah dikira meninggal, tersangka langsung bergegas meninggalkan sungai," jelasnya.

Menurut Kapolres, tersangka ini sempat khawatir. Dia sempat balik ke lokasi sungai tempat pembuangan korban untuk memastikan bahwa korban ini meninggal dunia. Bahkan, tersangka sempat membenamkan kembali kepala korban ke dalam air.

"Setelah dipastikan meninggal dunia, tersangka baru pergi. Dari analisa medis, korban ini meninggal karena gagal atau kesulitan bernafas, itu karena kepalanya dibenamkan air. Ada juga luka lebam di kepala bagian belakang karena dipukul kayu," sambungnya.

Dalam kasus ini, Rofiq menegaskan, pihaknya menerapkan tiga pasal sekaligus. Pasal itu berkaitan dengan kejahatan pembunuhan berencana, persetubuhan dan perampasan perhiasan.

Polisi Akan Libatkan Psikolog

Ifa Maulaya, pembunuh bocah berusia 5 tahun saat digelandang di Mapolres Pasuruan, Rabu (8/7/2020).
Ifa Maulaya, pembunuh bocah berusia 5 tahun saat digelandang di Mapolres Pasuruan, Rabu (8/7/2020). (surya.co.id/galih lintartika)

Polisi berencana akan melibatkan ahli psikologi untuk memeriksa kejiwaan dua tersangka pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun.

"Nanti akan kami libatkan ahli psikologi," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, usai rilis, Rabu (8/7/2020).

Dikatakan Kapolres, hanya orang yang tidak waras dan mengalami kelainan yang tegas melakukan perbuatan kejahatan seperti ini.

"Kalau orang waras, saya kira tidak akan tega melakukan perbuatan sebejat dan senekat ini," sambung Rofiq, sapaan akrab Kapolres Pasuruan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved