Setelah Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Dipastikan Cair, Para ASN Kini Mengeluh Soal Tabungan Rumah

Setelah gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan pensiunan dipastikan cair oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masalah baru kini menimpa para PNS.

Tribun Timur
Ilustrasi: Setelah Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Dipastikan Cair, Para ASN Kini Mengeluh Soal Tabungan Rumah 

Dia menjelaskan, dana Bapertarum sesuai dengan PP 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera akan dialihkan ke BP Tapera.

Nantinya, dana tersebut akan dikembalikan kepada PNS aktif sebagai saldo awal simpanan peserta di Tapera.

Sementara untuk pensiunan atau ahli warisnya akan dikembalikan oleh BP Tapera.

"Para pensiunan belum bisa menarik dananya karena Bapertarum yang seharusnya mengembalikan telah dilikuidasi tahun 2018, selanjutnya para pensiunan yang akan menarik dananya dilakukan melalui BP Tapera," jelas dia.

Dilansir dari Kontan, sebelumnya Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengakui, sudah banyak PNS pensiunan yang menanyakan kapan dana milik mereka akan dikembalikan.

"Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada, tetapi ada di Kementerian Keuangan," ungkap dia.

Dia menjelaskan, pihaknya juga berkeinginan untuk secepatnya mengembalikan dana para PNS yang sudah pensiun tersebut.

Terlebih lagi, saat ini PP soal BP Tapera sebagai badan pengganti Bapertarum sudah terbit.

"Kami sudah mengirimkan data ke Kementerian Keuangan jumlah PNS yang sudah pensiun, kami data sampai kuartal IV-2020 ada 200.000 PNS pensiun, jadi sebatas itu dulu yang bisa kami lakukan," kata dia.

Bukan saja 200.000 PNS yang pensiun, menurut Eko, pihaknya juga mendata ada sekitar 317.000 PNS yang pernah menabung di Bapertarum dan dananya masih ada, tetapi mereka tak mengambil.

"Ini kami data ada sekitar 317.000 PNS, kami akan kasih ke ahli warisnya nanti dana tersebut, kami tidak akan menghilangkan hak para PNS," ucap dia.

Nasib gaji ke-13

Sebelumnya, masalah pencairan gaj ke-13 juga sempat menjadi sorotan para PNS.

Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan diundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona atau COVID-19.

Tapi pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan gaji ke-13 untuk PNS serta anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan pada tahun ini ( gaji ke-13 2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved