Setelah Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Dipastikan Cair, Para ASN Kini Mengeluh Soal Tabungan Rumah

Setelah gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan pensiunan dipastikan cair oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masalah baru kini menimpa para PNS.

Tribun Timur
Ilustrasi: Setelah Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Dipastikan Cair, Para ASN Kini Mengeluh Soal Tabungan Rumah 

SURYA.co.id - Setelah gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan pensiunan dipastikan cair oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masalah baru kini menimpa para PNS.

Para PNS saat ini masih belum bisa mencairkan tabungannya di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Hal ini terjadi karena ada perubahan Bapertarum-PNS menjadi BP Tapera.

Sekretaris Jenderal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Bima Haria, mengungkapkan banyak PNS yang mengeluhkan perubahan dari Bapertarum ke BP Tapera.

Hingga kini, uang tabungan 200.000 pensiunan PNS tidak bisa cair, padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018.

"Bapertarumnya sudah dibubarkan, uangnya sudah ditransfer ke Tapera. Tapi peserta Tapera ini masih PNS saja, belum ada yang lain, begitu. Jadi sebetulnya, kenapa mesti berubah ke Tapera?" kata Bima seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2020).

Bima yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) ini menuturkan, PNS merasa Tapera belum siap karena banyak peraturan perundang-undangannya yang masih belum selesai.

"Sehingga, teman-teman PNS juga mengeluh ke BKN, 'Lho, ini kok kami tidak mendapatkan uang Bapertarum yang sudah kami bayarkan?' Lah karena (Tapera) ini masih ada kendala, di PT Tapera kami (BKN) sudah tidak punya akses kewenangan lagi," kata Bima.

Karena itu, menurut Bima, persoalan uang Bapertarum itu, harus didiskusikan lagi dengan Direktur BP Tapera agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kebetulan, orang tua Direkturnya pada hari ini meninggal dunia.

Jadi tadi pagi, kami (BKN) sempat berkomunikasi. Dan setelah itu mungkin kami akan melanjutkan diskusinya. Jangan sampai nanti PNS 'dikorbankan'," kata Bima.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto menjelaskan, hingga saat ini, para pensiunan belum bisa menarik tabungannya lantaran masih ada peralihan dana dari Bapertarum ke BP Tapera.

Menurut dia, saat ini tim likuidasi yang dibentuk oleh Kementerian PUPR masih dalam proses menghitung jumlah dana tersebut.

"Jumlahnya akan dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Kementerian PUPR," jelas Andin kepada Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PNS Mengeluh Tabungan Tak Bisa Cair Setelah Bapertarum Jadi Tapera'

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved