MUFAKAT Jahat Pembunuh Gadis Sidoarjo, Otak Pembunuh Iming-imingi Uang Hasil Penjualan Motor Korban
Saat merencanakan penagihan utang Rp 40 juta kepada gadis Sidoarjo, Vina Aisyah Pratiwi, otak pembunuhan sudah memberi iming-iming uang pada temannya.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Iksan Fauzi
Namun karena ia tidak begitu begitu hafal dengan wilayah tersebut maka tersangka memutuskan pulang melalui jalur Cangar-Pacet.
Di tempat sepi itulah tersangka berinisiatif membuang mayat korban di dasar jurang Gajah Mungkur Pacet, Mojokerto pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka Rifat belum dibayar karena barang milik korban belum sempat dijual," terangnya.
Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana ancaman maksimal hukuman mati yang minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.
"Sesuai barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam kasus pembunuhan ini," tandasnya.
Kuasa hukum tersangka

Tersangka Mas'ud Andy Wiratama (23) dan tersangka Rifat Rizatur Rizan (20) didampingi kuasa hukumnya saat memperagakan adegan reka ulang pembunuhan Vina.
Kholil Askohar selaku kuasa hukum tersangka akan mememui kliennya.
"Belum dapat dipastikan pembunuhan itu dilakukan secara langsung direncanakan atau tidak nanti hal itu yang akan saya sampaikan pada saat sidang pembelaan," ungkapnya di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020).
Ia mengatakan perbuatan klien belum tentu benar melakukan pembunuhan yang direncanakan.
"Dari penyidik terkait pasal berlapis itu versi mereka kita tidak dapat mengintervensi penyidikan Kepolisian," ujarnya.
Menurut dia, dari asumsi orang bahwa kliennya melakukan pembunuhan yang direncanakan itu seperti apa.
"Rencana karena apa, kapan dan mereka membunuh penyebabnya apa atau spontan membunuh karena sakit hati butuh dana kan menagih utang sekitar Rp 40 juta," jelasnya.