KRONOLOGI LENGKAP 17 Adegan Pembunuhan Gadis Sidoarjo karena Utang Rp 40 Juta yang Dibuang di Pacet
Ada 17 adegan inti dari 35 adegan keseluruhan yang diperagakan oleh dua tersangka, Mas'ud dan Rifat ketika berencana dan mengeksekusi gadis Sidoarjo.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Polres Mojokerto menggelar reka ulang pembunuhan terhadap gadis Sidoarjo, Vina Aisyah Pratiwi (20).
Ada 17 adegan inti dari 35 adegan keseluruhan yang diperagakan oleh dua tersangka, Mas'ud Andy Wiratama (23) dan Rifat Rizatur Rizan (20).
Mas'ud yang berasal dari Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo minta bantuan Rifat, warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam reka ulang tersebut, terungkap fakta rencana pembunuhan disepakati antara Mas'ud dengan Rifat sehari sebelumnya.
Sebab, Mas'ud geram karena sudah menagih tujuh hingga delapan kali agar korban membayar utang.
Namun, penagihan itu tidak membuahkan hasil.
Awalnya, Mas'ud menemui tersangka Rifat di tempat kerjanya di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu 21 Juni 2020.
Tersangka Mas'ud berencana akan membunuh korban jika tidak membayar utang sekitar Rp 40 juta yang dipinjam korban sejak awal Januari 2020.
Mas'ud adalah tersangka utama yang mengajak tersangka Rifat untuk membantunya saat menghabisi korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.
"Soalnya sudah saya tagih 7 sampai 8 kali seumpama dia (korban, red) tidak membayar ayo dibunuh saja, aku juga perlu uang itu untuk bulan depan," ujar tersangka Mas'ud dalam adegan reka ulang nomor 02 di Polres Mojokerto, Rabu (8/7).

Tersangka Rifat mengiyakan ajakan itu dan bersedia membantu Mas'ud untuk membunuh korban.
Kemudian, Mas'ud meminta tersangka Rifat menyiapkan tali tambang plastik.
Ia juga mempersiapkan kain sarung dan kaos warna hitam yang dibawa dari rumahnya.
Tersangka Mas'ud merekayasa mengajak korban untuk menemaninya mengantarkan Rifat ke Lawang, Malang.
Rencananya, tersangka akan menagih utang pada korban saat perjalanan ke Malang.
"Kalau tidak mau membayar utang langsung saja bunuh dia, nanti saya beri kode untuk eksekusi," ucapnya pada tersangka Rifat.
Pada adegan nomor 04, tersangka pulang ke rumahnya dan mengubungi korban melalui handphone via WhatsApp yang intinya mengajak korban untuk menemaninya mengantar Rifat ke Lawang.
Kedua tersangka kembali bertemu di Warung Kopi Mantri, memastikan terkait rencana menanggih utang dan membunuh korban pada Senin 22 Juni 2020.
"Jadi besok ya, pasti kamu ya," ungkap tersangka Mas'ud.
Mas'ud mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU untuk menjemput korban di tempat penitipan sepeda Mitra Jaya jalan arteri Porong Sidoarjo, Selasa 23 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kemudian, mereka menjemput tersangka Rifat.
Posisi tempat duduk, korban di kursi penumpang depan, Rifat duduk di kursi penumpang belakang dan Mas'ud mengemudikan mobil.
Saat itu, mobil mengarah ke jalan tol Sidoarjo-Malang sore menjelang petang.
Dalam perjalanan tersangka gagal menagih utang. Korban tewas dibunuh di dalam mobil Daihatsu Ayla yang melaju di jalan tol Singosari Malang.
Kedua tersangka membuang jenazah korban di dalam jurang Gajah Mungkur, Pacet Mojokerto Selasa (23/6) pukul 20.00.
Mayat dibuang di Pacet Mojokerto
Polres Mojokerto melakukan reka ulang adegan kasus pembunuhan terhadap wanita muda, Vina Aisyah Pratiwi (20) asal Sidoarjo yang mayatnya dibuang di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Korban pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi merupakan warga Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo yang merupakan teman sekaligus tetangga tersangka.
Dari pengamatan di lapangan, reka ulang pembunuhan tersebut dilakukan oleh penyidik Sateskrim Polres Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan pengacara yang bersangkutan di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, menjelaskan dari reka ulang pembunuhan bahwa memperagakan peran masing-masing tersangka.
"Ada 20 adegan utama yang sudah dikembangkan menjadi 35 adegan reka ulang pembunuhan," jelasnya.
Ia mengatakan reka ulang adegan pembunuhan ini tidak dilakukan di lokasi kejadian lantaran mempertimbangkan jarak, daerah di luar kota yang masuk wilayah hukum Malang dan faktor keamanan.
"Sudah sesuai semua hasil penyidikan dam BAP pada reka ulang adegan pembunuhan tersebut," tandasnya.