Pembunuhan Gadis Sidoarjo

Fakta Baru Pembunuhan Gadis Sidoarjo, Sebelum Dibuang ke Jurang Pacet 2 Tersangka Lakukan Ini

Dua tersangka tersebut memperagakan sekitar 17 adegan reka ulang inti saat menghabisi nyawa korban.

surya.co.id/mohammad romadoni
Reka ulang adegan pembunuhan wanita muda asal Sidoarjo di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Polres Mojokerto melakukan reka ulang adegan kasus pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi (20) asal Sidoarjo yang mayatnya dibuang di dasar jurang Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Dua tersangka pembunuhan adalah Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Korban pembunuhan Vina Aisyah Pratiwi (20) warga Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, merupakan teman sekaligus tetangga tersangka.

Dari pengamatan di lapangan, reka ulang pembunuhan tersebut dilakukan penyidik Sateskrim Polres Mojokerto bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan pengacara yang bersangkutan di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dua tersangka tersebut memperagakan sekitar 17 adegan reka ulang inti saat menghabisi nyawa korban.

Fakta terbaru kasus dugaan pembunuhan berencana itu yaitu tersangka Mas'ud menemui tersangka Rifat di tempat kerjanya di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Minggu 21 Juni 2020.

Ternyata, mereka memang sudah merancang skenario pembunuhan di dalam warung kopi tersebut.

Tersangka Mas'ud berencana akan membunuh korban jika tidak membayar utang sekitar Rp 40 juta yang dipinjam sejak awal Januari 2020.

Mas'ud adalah tersangka utama yang mengajak tersangka Rifat untuk membantunya saat menghabisi korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang.

"Soalnya sudah saya tagih 7 sampai 8 kali seumpama dia (Korban, Red) tidak membayar ayo dibunuh saja, aku juga perlu uang itu untuk bulan depan," ujar tersangka Mas'ud dalam adegan reka ulang nomor 02 di Polres Mojokerto, Rabu (8/7/2020).

Tersangka Rifat mengiyakan ajakan itu dan bersedia membantu Mas'ud untuk membunuh korban.

Kemudian, Mas'ud meminta tersangka Rifat menyiapkan tali tambang plastik.

Ia juga mempersiapkan kain sarung dan kaos warna hitam yang dibawa dari rumahnya.

Tersangka Mas'ud merekayasa mengajak korban untuk menemaninya mengantarkan Rifat ke Lawang, Malang.

Rencananya, tersangka akan menagih utang pada korban saat perjalanan ke Malang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved