SBMPTN 2020

Alasan Risma Wajibkan Peserta UTBK SBMPTN 2020 Rapid Test, Ini Keluhan Orangtua di Surabaya

Berikut ini alasan Pemkot Surabaya di bawah Wali Kota Tri Rismaharini atau Risma mewajibkan semua peserta UTBK SBMPTN 2020 menjalani rapid test.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Tri Mulyono
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Rapid test untuk calon peserta UTBK SBMPTN di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. 

Dengan demikian, rincian kasus COVID-19 di Surabaya menjadi 2.964 pasien sedang dalam masa perawatan dan 2.543 pasien dinyatakan sembuh.

Sedangkan 464 pasien dinyatakan telah meninggal dunia.

Tidak sampai di situ, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyampaikan tren penambahan kasus di perkampungan telah menurun.

Namun, penambahan kasus di perumahan elite masih terbilang tinggi.

Aturan baru UTBK selama pandemi Corona di Surabaya

SIDAK PASAR TANGGUH - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mendampingi Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto saat sidak di Pasar Genteng Baru, Kamis (2/7/2020).
SIDAK PASAR TANGGUH - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mendampingi Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto saat sidak di Pasar Genteng Baru, Kamis (2/7/2020). (SURYA.CO.ID/Ahmad Zaimul Haq)

Berikut ini isi surat Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini kepada Rektor Universitas Airlangga, Rektor Institut Teknologi 10 Nopember, Rektor Universitas Negeri Surabaya dan Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim pada Kamis (2/6/2020) tentang ketentuan pelaksanaan UTBK penerimaan mahasiswa baru jalur SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) di Kota Surabaya yang harus dipenuhi.

1. Setiap tahapan kegiatan harus mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19.

2. Seluruh peserta UTBK dalam SBMPTN wajib menunjukkan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif atau swab test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.

3. Panitia wajib menyusun Protokol Kesehatan dalam setiap tahapan kegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.

4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.

Ketentuan itu membuat para orang tua pendaftar kebingungan mencari lokasi rapid test dan menyediakan biaya mendasak untuk keperluan UTBK tersebut.

Andi Prakoso (41) warga Waru, Sidoarjo, salah satu orang tua pendaftar UTBK ini mengaku masih memastikan informasi ketentuan tersebut.

Sambil mencari informasi layanan kesehatan yang menyediakan rapid test dengan harga terjangkau.

"Mau tes di Unair kebagian tanggal 5 Juli juga, ya bingung ini sudah hari Kamis mencari tempat rapid test yang nggak antre pasti mahal juga," keluhnya, Kamis (2/7/2020).

Ia pun merasa kebijakan Pemkot Surabaya itu sangat berbeda dengan ketentuan memasuki area yang juga pasti banyak kerumunan seperti di mal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved