SBMPTN 2020

Alasan Risma Wajibkan Peserta UTBK SBMPTN 2020 Rapid Test, Ini Keluhan Orangtua di Surabaya

Berikut ini alasan Pemkot Surabaya di bawah Wali Kota Tri Rismaharini atau Risma mewajibkan semua peserta UTBK SBMPTN 2020 menjalani rapid test.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Tri Mulyono
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Rapid test untuk calon peserta UTBK SBMPTN di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Berikut ini alasan Pemkot Surabaya di bawah Wali Kota Tri Rismaharini atau Risma mewajibkan semua peserta UTBK untuk masuk SBMPTN 2020 menjalani rapid test.

UTBK adalah Ujian Tulis Berbasis Komputer, sedangkan SBMPTN adalah Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi.

Orangtua peserta UTBK SBMPTN 2020 di Kota Surabaya pun mengeluhkan adanya aturan baru ini karena dikeluarkan secara mendadak.

Lokasi Rapid Test di Surabaya, Ada Harga Khusus Bagi Calon Peserta UTBK-SBMPTN 2020

Orang Tua Pendaftar UTBK 2020 di Surabaya Kelabakan Cari Lokasi Rapid Test

Pemkot Surabaya Siapkan Rapid Test Gratis Untuk Calon Peserta UTBK SBMPTN Dari Keluarga tak Mampu

Update Zona Merah di Surabaya, 2 Juli 2020: 570 Kasus di Tambaksari, Terendah di Pakal 56 Covid-19

Sejumlah ketentuan pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020 di tengah pandemi Covid-19 telah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan Risma.

"Terkait dengan edaran yang untuk salah satunya mewajibkan rapid test, pada prinsipnya kita harus tahu bersama bahwasanya keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi," kata Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, M Fikser, Kamis (2/7/2020).

Secara rinci ada empat poin yang masuk dalam ketentuan yang harus dilakukan.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan dikeluarkan Kamis (2/7/2020).

Pertama, setiap tahapan kegiatan mengutamakan pencegahan penyebaran Corona atau Covid-19.

Kedua, seluruh peserta UTBK SBMPTN wajib menunjukkan hasil uji rapid test dengan nonreaktif atau tes swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.

Ketiga, panitia wajib menyusun protokol kesehatan dalam setiap tahapan kegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.

Keempat, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga) kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona atau Covid-19 Kota Surabaya.

Masih sama seperti sebelumnya, Surabaya menjadi wilayah di Jawa Tmur dengan penambahan kasus positif COVID-19 tertinggi.

Dari tambahan 185 kasus baru di Jawa Timur, 156 di antaranya terjadi di Surabaya, seperti dilansir dari laman infocovid-19.jatimprov.go.id.

Penambahan kasus ini menjadikan total kasus virus Corona di Surabaya menembus 5971 kasus.

Sementara itu, ada kabar baik lainnya, di mana jumlah pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 118 kasus.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved