Alphard Via Vallen Dibakar

Pije Bakar Alphard Via Vallen karena Sakit Hati Disebut Kotor dan Lusuh, 2 Kali Gagal Bertemu Biduan

Pije (41), pria Medan yang membakar Alphard Via Vallen mengaku kepada polisi merasa sakit hati karena dua kali gagal bertemu sang biduan.

Penulis: M Taufik | Editor: Iksan Fauzi
Kolase SURYA.co.id/M Taufik/Istimewa
Foto Kiri : Pije, tersangka pembakar Alphard Via Vallen. Foto Kanan : Kapolresta Sidoarjo bersama sejumlah pejabat kepolisian saat melihat langsung mobil Via Vallen yang terbakar. 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Pije (41), pria Medan yang membakar Alphard Via Vallen mengaku kepada polisi merasa sakit hati karena dua kali gagal bertemu sang biduan.

Dia mengaku sudah dua kali mendatangi rumah Via Vallen yang ada di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat di rumah Via Vallen tersebut, Pije mengaku mendapat sambutan kurang baik. 

"Dia dua kali ke rumah Via Vallen.

Tapi tidak ketemu Via Vallen langsung.

Hanya ditemui seseorang, tapi dia mengaku tersinggung lantaran perkataan orang itu tidak enak didengar.

Seperti menyebut kotor, lusuh dan sebagainya.

Mobil Toyota Alphard milik pedangdut kondang Via Vallen dibakar
Mobil Toyota Alphard milik pedangdut kondang Via Vallen dibakar (Montase SURYA.CO.ID)

Itu pengakuan pelaku," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).

Kendati demikian, penyidik Polres Sidoarjo masih mendalami pengakuan Pije karena beberapa kali pernyataannya ngelantur.

Setelah peristiwa memilukan itu, Pije ditetapkan sebagai tersangka.

Itu setelah polisi telah memperoleh petunjuk kuat bahwa lelaki asal Medan ini sebagai pelaku pembakaran mobil yang membuat heboh warga, pada Selasa (30/6/2020).

Kombes Pol Sumardji menyebut hal itu setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap beberapa saksi, rekaman circuit closed television ( CCTV), dan keterangan Pije sendiri.

"Sehingga penanganan perkara ini sudah kita naikkan ke penyidikan.

Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Sumardji, Rabu (1/7/2020).

Pije dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved