Cara dan Syarat Dapat SIM Gratis Hari ini untuk Wilayah Jawa Timur, Hanya Berlaku 1 Hari Saja

Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis pada hari ini, Rabu (1/7/2020). Ini caranya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
surabaya.tribunnews.com/didik mashudi
Polres Kediri Kota menggratiskan SIM bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli. 

SIM gratis juga diberikan sebagai bentuk kepedulian Polri bagi warga kurang mampu yang terdampak Covid-19.

6. Polres Empat Lawang

Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan juga ikut menggelar program pembuatan (SIM) gratis. SIMgratis akan diberikan kepada masyarakat Empat Lawang yang bertanggal lahir 1 Juli.

“Bagi yang lahir di tanggal 1 Juli, kita berikan hadiah berupa SIM gratis dengan membawa persyaratan dan menunjukan identitas dirinya,” jelas Kasatlantas Empat Lawang, Iptu M Yusuf Lubis.

Istimewanya, tidak ada batasan jumlah masyarakat yang mendapatkan SIM gratis asal lahir pada 1 Juli, pihaknya.

7. Polres Pandeglang

Tak mau ketinggalan, Polres Pandeglang juga ikut menggelar program pembuatan SIM gratis bagi warga yang lahir pada 1 Juli. Program SIM gratis juga berlaku untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Kabar gembiranya, Polres Pandeglang juga menyediakan doorprize berupa sepeda gratis bagi pemohon SIM baru.

Setelah selesai membuat SIM, pemohon dapat mengambil kupon undian dan jika beruntung bisa mendapatkan sepeda gratis. Dengan demikian, tidak semua pemohon SIM bisa mendapatkan sepeda gratis. "Masyarakat jangan khawatir khususnya pemohon SIM baru yang tidak mendapatkan sepeda, kami sudah sediakan beberapa hadiah menarik lainnya,” kata Kasatlantas Polres Pandeglang, Iptu Riska Tri Arditia.

Doorprize berupa sepeda gratis ini bisa didapatkan mulai Rabu (24/6) hingga Rabu (1/7).

Selain ketujuh wilayah ini, ada sejumlah kantor polisi yang telah mengonfrmasi pembuatan SIMgratis bagi warga kelahiran 1 Juli. Misalnya Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Sangihe, Polres Garut, dan Polres Wajo.

Untuk pembuatan SIM A dikenai biaya Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, dan SIM D Rp 50.000.

(Sri Julianti/Arum Puspita/Tribunnews/SURYA.CO.ID)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved