Cara dan Syarat Dapat SIM Gratis Hari ini untuk Wilayah Jawa Timur, Hanya Berlaku 1 Hari Saja
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis pada hari ini, Rabu (1/7/2020). Ini caranya
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Masih dari korlantas.polri.go.id, untuk mendapatkan SIM gratis, pemohon harus memenuhi syarat.
Dokumen yang perlukan yakni surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan pembuatan SIM, lulus uji teori dan praktik.
"(Pemohon yang memenuhi syarat) bisa datang langsung ke SATPAS SIM terdekat untuk melakukan pendaftaran," kata Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya.
Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Satpas terdekat di setiap Polres yang ada di wilayah DI Yogyakarta. Yaitu Polres Bantul, Polres Gunungkidul, Polres Sleman, Polresta Yogyakarta, dan Polres Kulonprogo.
"Untuk pendaftaran pemohon SIM gratis sudah dibuka, dan pemohon bisa mendaftar di Satpas Polres terdekat di wilayah DIY. Tidak ada kuota tertentu, yang memenuhi syarat silakan ikut (pembuatan SIM gratis),” tuturnya.
4. Polres Bangka Tengah
SIM gratis akan diberikan oleh Polres Bangka Tengah untuk warga yang lahir pada 1 Juli.
"Pemohon harus lahir pada 1 Juli dibuktikan dengan menunjukkan e-KTP, surat keterangan sehat, surat lulus ujian serta praktik uji SIM," ujar Kasat Lantas Polres Bangka Tengah, AKP Toni Susanto.
Selain itu, ia juga harus lulus di setiap tes untuk mendapatkan SIM. Dengan demikian, pemohon tetap harus mengikuti semua tahapannya dan lulus di setiap tesnya. “Jika memang dianggap belum layak, maka SIM-nya belum bisa kita terbitkan, hanya yang lulus di semua tahapan yang SIM-nya bisa kita terbitkan," jelasnya.
Pendaftaran layanan SIM gratiss telah dibuka sejak 10 Juni hingga 26 Juni 2020.
5. Polres Pangkalpinang
Polres Pangkalpinang juga memberikan layanan SIM gratis kepada warga yang lahir pada 1 Juli.
Namun program SIM gratis tidak bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat yang lahir pada 1 Juli.
Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat layanan SIM gratis.
Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Sriyadi mengatakan, layanan SIM gratis ini juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum, dan tukang ojek. "Pemohon SIM harus melalui rangkaian tahapan dalam pembuatan SIM, serta harus melalui rangkaian tes," kata Kasat Lantas, dikutip dari korlantas.polri.go.id.