Viral Total Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Mencapai Ratusan Juta, Berikut Rincian Sesungguhnya
Berapa total biaya perawatan pasien COVID-19 di Indonesia? Berikut rincian lengkapnya, ternyata tidak murah.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Awal bulan Juni 2020, seorang warganet berbagai informasi mengenai biaya perawatan pasien COVID-19.
Dalam unggahan akun Twitter @jtuvanyx, ia menjelaskan bahwa sempat menjalani sejumlah pemeriksaan yang tentu biayanya ditanggung sendiri sebelum akhirnya dirawat di RS Darurat COVID-19.
Total biaya yang ia keluarkan kala itu mencapai Rp 33.794.977, dengan rincian biaya kamar rumah sakit per hari yakni Rp 8.977.500.
Sedangkan biaya perawatan rumah sakit, meliputi obat, pemeriksaan lab, mencapai Rp 22.057.477.
Serta masih ada biaya lain seperti biaya kunjungan dokter, dan biaya konsultasi dokter spesialis.
Hal serupa juga diungkapkan akun @okyisokay.
Ia mengungkapkan, biaya perawatan pasien infeksi virus corona yang mencapai lebih dari Rp 290 juta.
Biaya ini belum termasuk beban immateril yang harus ditanggung keluarga karena ada anggota keluarganya yang harus menjalani perawatan.
Hal ini mengingatkan masyarakat untuk tak menganggap remeh ancaman virus corona.
Lantas, berapa biaya perawatan pasien COVID-19 yang sesungguhnya?
Melansir dari Kompas dalam artikel berjudul "Jangan Anggap Remeh, Ini Besaran Biaya Perawatan Pasien COVID-19, Tidak Murah!"
Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengakui, biaya untuk pasien COVID-19 sangat besar.
Bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ada sejumlah alasan mengapa biaya perawatan pasien COVID-19 sangat mahal.
Pasien harus menjalani sejumlah tahapan pemeriksaan. Untuk ini, biaya ketersediaan alat medis tidak murah.
Misalnya, untuk keperluan rapid test.
"Itu tidak gratis. Kalau orang dengan COVID-19 itu dites dulu positif, menunggu polymerase chain reaction (PCR)-nya, biasanya dalam sekali tes habis Rp 1 juta," ujar Zubairi.
Setelah menjalani tes PCR, pasien positif COVID-19 akan menjalani masa karantina dan rawat inap di rumah sakit.
Perawatan ini akan membuat biaya semakin bertambah. Apalagi, dengan obat perawatan pasien COVID-19 yang juga tidak murah.
"Kalau sekarang yang rutin diberikan yang rawat inap diberi obat anti-pembekuan darah, tapi ada juga yang molekuler itu yang lumayan mahal. Sekali suntik Rp 300.000 sampai Rp 400.000 dalam satu obat, belum obat-obatan yang lainnya," kata Zubairi.
Biaya pelayanan ruangan juga akan menambah besaran biaya perawatan pasien COVID-19.
Bagi pasien yang membutuhkan perawatan intensif di ruang ICU dengan sejumlah alat penunjang kesehatan pasien, biayanya akan semakin besar lagi.
Apalagi, jika pasien mengalami dampak serius pada organ lainnya seperti gagal organ jantung, paru, ginjal, otak, atau pembekuan darah di mana-mana.
Wakil Direktur Pendidikan dan Diklit sekaligus Jubir Satgas COVID-19/RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, penanganan pasien COVID-19 memerlukan perawatan dengan alur terpisah dan peralatan terpisah.
"Penanganan pasien COVID relatif tinggi biayanya, karena keharusan sarpras dan lokasi perawatan di ruang khusus. Jadi meningkat biayanya," ujar Tonang kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Komponen biaya perawatan pasien COVID-19 juga mahal karena tenaga medis yang melakukan penanganan membutuhkan alat pelindung diri (APD).
Sebagian besar beban biaya pengadaan APD nakes tidak dibiayai oleh pemerintah sehingga dibebankan kepada pasien dan keluarga.
BPJS Kesehatan Akan Menanggung Biaya Perawatan Pasien COVID-19
BPJS Kesehatan Cabang Jember siap melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat penyakit yang disebabkan Virus Corona (Coronavirus Disease-2019/COVID-19).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Antokalina Sari Verdiana mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti penugasan khusus dari pemerintah terhadap BPJS Kesehatan tersebut.
Menurutnya BPJS Kesehatan Jember siap melaksanakan penugasan tersebut.
Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel dan transparan sesuai dengan prinsip good governance, lanjut Anto, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
"Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19,” kata Anto seperti dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).
Anto menambahkan, alur pengajuan klaim COVID-19 dimulai dari rumah sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.
Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan. Berkas klaim pasien COVID-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020.
Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.
Setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.
Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu tiga hari kerja.
“Kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” tegas Anto.
Mengutip dari siaran pers yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan, Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di rumah sakit.
Hal tersebut sesuai dengan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim COVID-19.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
BPJS Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait telah menyiapkan hal-hal pendukung seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.
(Retia Kartika Dewi/Sri Wahyunik/Arum Puspita M/Kompas/SURYA.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/rs-swasta-di-surabaya-bingung-cari-pinjaman.jpg)