Berita Tulungagung
MA Menangkan Gugatan Guru SMPN 2 Tulungagung yang Dipecat Dari PNS Oleh Bupati Tulungagung
Mahkamah Agung memenangkan Supraptiningsih, guru SMPN 2 Tulungagung yang dipecat bupati Tulungagung karena kasus pungli.
Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Supraptiningsih, seorang guru SMPN 2 Tulungagung dipecat Bupati Tulungagung, usai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ia dipenjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta, karena melakukan pungutan liar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.
Karena dipecat, Supraptiningsih kehilangan status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dengan segala haknya.
Namun kini ada harapan ia kembali menyandang status PNS.
Sebab menurut kuasa hukumnya, Darusman SH, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pemecatannya kepada Bupati Tulungagung.
"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah. Tapi di tingkat kasasi, MA memenangkan kami," terang Darusman, Jumat (26/6/2020).
Darusman menjelaskan, Supraptiningsih menggugat pemecatannya oleh bupati karena sejumlah alasan.
Di antaranya karena ia hanya dihukum 10 bulan, padahal syarat pemecatan minimal dihukum selama dua tahun.
Selain itu pada saat melakukan pemecatan, status bupati masih pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.
"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," katanya.
Di dalam surat pemberitahuan ini disebutkan, MA mengabulkan permohonan kasasi Supraptiningsih.
Dalam pokok sengketa, MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tenteng Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai Pegawai negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.
Pengadilan juga mewajibkan bupati mencabut surat keputusan itu.
"Kami masih menunggu putusan resmi dari MA," sambung Darusman.
Diakui Darusman, pada poin 4 surat pemberitahuan ini agak bertentangan.
Karena pengadilan juga memerintahkan bupati untuk memerintahkan bupatiselaku tergugat, untuk menerbitkan pemerhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada Supraptiningsih, terhitung terbitnya kepususan.
Ia berharap, poin yang bertolak belakang itu adalah kesalahan ketik.
"Makanya kami akan berpatokan pada salinan putusan resminya nanti," tegas Darusman.
Sementara kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro mengaku sudah menerima pemberitahuan yang sama.
Namun Galih enggan memberi penjelasan lebih lanjut, karena akan disampaikan lewat konferensi pers.