Berita Tulungagung

MA Menangkan Gugatan Guru SMPN 2 Tulungagung yang Dipecat Dari PNS Oleh Bupati Tulungagung

Mahkamah Agung memenangkan Supraptiningsih, guru SMPN 2 Tulungagung yang dipecat bupati Tulungagung karena kasus pungli.

Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
ist
Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya. MA memenangkan gugatan guru SMPN 2 Tulungagung terhadap bupati Tulungagung yang telah memecatnya dari PNS. 

Karena pengadilan juga memerintahkan bupati untuk memerintahkan bupatiselaku tergugat, untuk menerbitkan pemerhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada Supraptiningsih, terhitung terbitnya kepususan.

Ia berharap, poin yang bertolak belakang itu adalah kesalahan ketik.

"Makanya kami akan berpatokan pada salinan putusan resminya nanti," tegas Darusman.

Sementara kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro mengaku sudah menerima pemberitahuan yang sama.

Namun Galih enggan memberi penjelasan lebih lanjut, karena akan disampaikan lewat konferensi pers.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved