Cara dan Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air di Masa Pandemi Corona, Ini Dokumen yang Diperlukan
Berikut ini cara dan syarat naik pesawat terbang Lion Air di masa pandemi Virus Corona ata COVID-19. Sejumlah dokumen perlu disiapkan.
SURYA.CO.ID - Berikut ini cara dan syarat naik pesawat terbang Lion Air di masa pandemi Virus Corona ata COVID-19.
Sejumlah dokumen perlu disiapkan agar bisa naik Lion Air atau pesawat maskapai lain.
Seperti diketahui pemerintah memberlakukan persyaratan ketat bagi calon penumpang pesawat demi memutus rantai penularan Virus Corona atau COVID-19.
• 110 Napi Wanita di Gowa Positif Corona, Semuanya Tanpa Gejala, Diketahui setelah Ada Tes Swab
• Identitas Wanita Muda yang Ditemukan di Jurang Pacet Mojokerto Masih Misterius
• Satpol PP Lamongan Karantina 8 Purel di Kantornya hingga Ada Keluarga yang Menjemput
• UPDATE Cara Mudah Menyadap Whatsapp (WA) Tanpa Aplikasi Agar Tahu Kelakuan Pasangan
Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications StrategicLion Air, membeberkan persyaratan wajib bagi penumpang yang melakukan perjalanan udara di masa pandemi virus Corona.
Syarat tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Lion Air yang mulai beroperasi lagi sejak Minggu 10 Mei lalu juga menerapkannya.
Proses dan persiapan penerbangan bagi calon penumpang:
1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni 4 jam sebelum keberangkatan.
2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi tiket, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19 atau surat keterangan sehat, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020,
3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,Virus corona
4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),
5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,
6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
Mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:
1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
