Gaji ke 13
Update Gaji Ke-13 PNS dan Pensiuan Tak Bisa Cair di Tahun Ajaran Baru, Berikut Kabar Terbarunya
Gaji ke-13 PNS Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri dan pensiunan dipastikan tak bisa cair pada tahun ajaran baru. Berikut kabar terbaru dan rincian gaji
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Surabaya - Gaji ke-13 PNS Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri dan pensiunan dipastikan tak bisa cair pada tahun ajaran baru. Berikut kabar terbaru dan rincian gaji PNS Golongan I hingga IV, Minggu (21/6/2020).
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2019, gaji ke-13 PNS Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri dan pensiunan akan cair pada tahun ajaran baru sekolah.
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 cair sekitar bulan Juni-Juli.
Namun, pada tahun ini gaji ke-13 dapat dipastikan tak cair pada tahun ajaran baru sekolah.
Hal ini karea pemerintah sedang fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, sehingga pembahasan gaji ke-13 PNS dan pensiunan baru akan dilaksanakan Oktober atau November mendatang.
Hal ini seperti yang telah diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan, Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Begitupula dengan besaran gaji ke-13 pun juga belum pasti karena memang belum dibahas.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.
Gaji ke-13 PNS biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para PNS.
Kendati demikian, Yustinus memastikan gaji ke-13 tahun 2020 akan cair karena sudah dianggarkan.
"Untuk besaran dan lain-lain mohon ditunggu, belum diputuskan ya. Semoga yang terbaik buat para ASN," ujarnya, kemarin.
Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
Melansir artikel Kompas.com berjudul "Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS",