Berita Surabaya
Kronologi Pembunuhan Terapis Plus-plus di Surabaya Hingga Tertangkapnya Yusron di Ngoro, Mojokerto
Uang yang dipakai membayar jasa layanan pijat plus-plus adalah uang SPP.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.co.id | SURABAYA -
Tersangka M Yusron Virlangga (20), tinggal di rumah kontrakan Jalan Lidah Kulon RT 03 RW 02, Lakarsantri, Surabaya kenalan dengan pemilik akun twitter @MassagePandawa, Selasa (16/6) sore.
Sekitar pukul 18.00 WIB, korban Oktavia Widyawati alias Monik (33) asal Jalan Ciliwung, Surabaya datang ke rumah tersangka.
Korban memberikan layanan jasa pijat selama 45 menit yang dimulai pukul 19.30 WIB.
Di sela-sela pijat, korban menawarkan layanan jasa plus-plus kepada tersangka.
Jasa bayar pijatnya Rp 900.000. Hanya dioral seks tapi minta tambahan uang Rp 300.000. Pelaku tidak mau. Uang yang dipakai membayar jasa layanan pijat adalah uang SPP.
Akhirnya terlibat cek-cok mulut dan korban teriak-teriak dan mint tolong. Tersangka Yusron panik lalu mengambil pisau lipat.
Tersangka awalnya membekap mulut Monik tapi tak mampu. Yusron mengaku, takut digerebek warga akibat teriakan korban.
Sekitar pukul 23.00 WIB setelah sempat terjadi cek-cok mulut. Korban ditusuk menggunakan pisau lipat sebanyak empat kali dan mengenai leher bawah telinga.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka Yusron memasukkan jasad Monik ke kardus dan berencana membakarnya dengan kompor portable.
Rencananya jasad korban akan dibakar sampai berabu. Takut apinya membakar rumah, tersangka mematikan kompor portable yang digunakan membakar korban. Kaki kanannya saja yang terkena luka bakar.
Setelah menghabisi korban, tersangka Yuaron melarikan diri ke rumah bibinya di Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Tersangka sebelumnya menelepon ibunya dan menceritakan peristiwa tersebut.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Keluarga tersangka kooperatif sehingga penangkapan tersangka lebih cepat.