Virus Corona di Surabaya

Alasan Risma Cuma Beri Sanksi Administratif Pelanggar New Normal, Sidoarjo Denda Sampai Rp 100 Juta

Pemkot Surabaya cuma memberlakukan sanksi administratif bagi pelanggar aturan new Normal. Wali Kota Risma ternyata memiliki pertimbangan khusus.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Musahadah
surabaya.tribunnews.com/yusron naufal putra
wali kota Surabaya, Tri Rismaharini mengingatkan warga Surabaya untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan setelah PSBB di Surabaya Raya tak diperpanjang 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan, aturan dan denda itu dibuat dengan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

"Pemprov Jawa Timur hanya bersifat fasilitator dalam penyusunan peraturan kepala daerah tersebut," kata Heru di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (15/6/2020) malam.

Aturan dan sanksi itu, kata dia, disusun masing-masing pemerintah kabupaten atau kota.

Aturan tersebut menyesuaikan karakteristik pemerintah dan masyarakat setempat.

"Surabaya tidak menerapkan denda, mungkin memilih mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat soal peraturan wali kota saat masa transisi," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah daerah di Surabaya Raya memutuskan tak memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

PSBB telah diperpanjang sebanyak tiga kali. Kini, tiga wilayah itu memasuki masa transisi menuju fase tatanan kehidupan baru atau new normal.

Masa transisi berlaku selama dua pekan, sejak 9-24 Juni 2020.

Kronologi Lengkap Siswi SMP Tewas Tersetrum Listrik Saat Main TikTok, Teman Syok, Rumah Disorot

Lathi Challenge Buat Ganjar Pranowo Penasaran: Kudu Setan-Setan Ngono? Sara Fajira Beri Penjelasan

BERITA Surabaya Hari ini Populer: Rp 200 Juta Uang Palsu di Gresik, Nasib 2 Oknum Polisi Main Mata

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Denda bagi Pelanggar Aturan Selama Masa Transisi di Surabaya Raya"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved