Virus Corona di Surabaya

Alasan Risma Cuma Beri Sanksi Administratif Pelanggar New Normal, Sidoarjo Denda Sampai Rp 100 Juta

Pemkot Surabaya cuma memberlakukan sanksi administratif bagi pelanggar aturan new Normal. Wali Kota Risma ternyata memiliki pertimbangan khusus.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Musahadah
surabaya.tribunnews.com/yusron naufal putra
wali kota Surabaya, Tri Rismaharini mengingatkan warga Surabaya untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan setelah PSBB di Surabaya Raya tak diperpanjang 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Alasan Wali Kota Tri Rismaharini cuma memberi sanksi administratif bagi pelanggar aturan new normal di Surabaya terungkap. 

Wali Kota Risma memang tidak memberlakukan sanksi denda untuk pelanggar new normal seperti Kabupaten Sidoarjo dan Gresik

Ternyata, Risma memiliki pertimbangan khusus hanya mencantumkan sanksi administratif di Perwali nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19

Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini lebih menekankan aspek pelibatan warga secara penuh terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. 

"Filosofi dari Perwali itu adalah Ibu Wali Kota (Tri Rismaharini) menaruh kepercayaan kepada masyarakat, dengan begitu kesadaran masyarakat akan tumbuh," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto. 

Dalam Perwali ini, memang mengatur sanksi, namun bersifat administratif.

Hal itu termuat dalam BAB XI tentang sanksi administratif.

Secara berurutan, yakni teguran lisan, tertulis, paksaan pemerintahan dan pencabutan izin. 

Menurut Irvan, sanksi tersebut memang sengaja dibuat mengatur secara demikian. Sebab, Risma ingin menekankan agar warga terlibat secara aktif tanpa diembeli sanksi penuh agar patuh. 

"Saat ini masyarakat tidak butuh ditekan-tekan lagi oleh aparat dan sebagainya, tapi yang dibutuhkan sekarang ini adalah masyarakat dirangkul," tuturnya. 

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (16/6/2020).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (16/6/2020). (foto: humas pemkot suraya)

Meski administratif, namun sanksi tersebut juga bisa dikenakan kepada mereka yang melanggar. Irvan memastikan, misalnya ada yang bandel tetap saja sanksi tersebut bakal dikenakan.

Apalagi, masing-masing ODP juga diminta untuk aktif melakukan pengawasan di masing-masing bidang. 

Untuk diketahui, seluruh sektor sudah diatur protokol kesehatannya. Protokol kesehatan begitu ditekankan pada masa transisi menuju new normal ini. 

Misalnya, ada tempat usaha yang mengabaikan protokol kesehatan, tahapan pemberian sanksi bakal diberikan, mulai dari teguran secara lisan, tertulis, paksaan pemerintahan hingga terakhir yakni pencabutan izin. 

"Semua itu diwujudkan dalam Perwali ini, protokol kesehatannya didetailkan," ujar Kepala BPB Linmas Surabaya itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved