Berita Nganjuk
Alasan Kuasa Hukum Tersangka Penipuan CPNS Ajukan Praperadilan Ke PN Nganjuk
Seorang tersangka penipuan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), PHR (33) PNS Guru di Nganjuk mengajukan gugatan prapradilan status tersangkanya
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | NGANJUK - Seorang tersangka penipuan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), PHR (33) PNS Guru warga Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Nganjuk Kota mengajukan gugatan prapradilan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk.
Alasannya, penetapan status tersangka penipuan CPNS terhadap PHR oleh penyidik Polres Nganjuk dinilai tidak adil setelah adanya pelanggaran hak asasi pemohon dan tidak terpenuhinya syarat formil dan meteriil atas penetapan status tersangka tersebut.
Kuasa Hukum PHR, Yusuf Wibisono SH menjelaskan, dalam kasus yang dialami kliennya tersebut seharusnya penyidik kepolisian juga menetapkan dua orang penerima uang penipuan CPNS tersebut. Ini dikarenakan Kliennya hanya sebagai perantara dan uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah tersebut diserahkan kepada dua orang yang menjanjikan dapat memasukkan korban sebagai CPNS.
"Jadi disini peran Klien kami hanya sebagai perantara karena ada yang menerima uang dan menjanjikan memasukkan korban menjadi CPNS. Tapi mengapa hanya Klien kami yang dijadikan tersangka sementara dua orang penerima uang sama sekali tidak disentuh oleh penyidik Polres Nganjuk hingga kini," kata Yusuf Wibisono, Rabu (17/6/2020).
Disamping itu, dijelaskan Yusuf Wibisono, ada tiga berkas perkara yang menjadikan klienya sebagai tersangka kasus penipuan CPNS. Dimana ketiga berkas tersebut tuduhanya sama hanya korbanya berbeda-beda. Yakni satu berkas penyidik dari Polsek dan dua berkas dari penyidik Polres Nganjuk. Padahal, seharusnya tiga kasus yang sama hanya berbeda korbanya bisa dituangkan dalam satu berkas penyidikan saja dengan tersangka satu orang.
"Dari sini jelas penyidik kami nilai kurang efisien dalam pemberkasan suatu perkara yang sama dengan satu tersangka," ucap Yusuf Wibisono.
Oleh karena itu, ungkap Yusuf Wibisono, pihaknya atas nama Klienya telah mengajukan Praperadilan dengan Termohon Polres Nganjuk ke Pengadilan Negeri Nganjuk. Rencananya, sidang praperadilan tersebut akan digelar pada Selasa (23/6/2020) pekan depan.
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan rencana sidang pekan depan dan kasus tersebut bisa ada kejelasan serta keadilan bagi klien kami," tandas Yusuf Wibisono, yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk tersebut.
Sementara Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengaku belum menerima informasi tentang di Praperadilkanya Polres Nganjuk atas penetapan status tersangka penipuan CPNS ke Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk. Namun yang pasti Polres Nganjuk siap menghadapi dan mengikuti persidangan Praperadilan tersebut.
"Untuk kepastianya silahkan konfirm langsung ke Satreskrim atau ke Subag Hukum Polres Nganjuk nggih, karena kami sementara belum mendapat informasi dan mengetahui hal itu," tutur Rony Yunimantara.
--