PPDB Surabaya 2020
Alasan Wakil Ketua DPRD Surabaya Tak Setuju Penambahah Pagu SMPN Jadi 42 pada PPDB Tahun ini
Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti kurang sependapat atas penambahan pagu SMPN dalam PPDBtahun ini dari 32 menjadi 42.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti kurang sependapat atas penambahan pagu SMPN dalam PPDBtahun ini dari 32 menjadi 42.
Dia lebih setuju Permendikbud 22/2016 tentang standar pendidikan dasar dan menengah.
"Saya setuju pemenuhan pagu SMPN dalam PPDB sesuai Permendikbud. Apalagi regulasi ini dibuat sudah berdasar kajian matang dari berbagai aspek," kata Reni, Selasa (16/6/2020).
Dia mengaku telah meminta penjelasan ke Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya atas diputuskannya penambahan pagu dari 32 menjadi 42 dalam setiap rombel dalam PPDB tahun ini.
Reni bisa memahami penambahan pagu tersebut.
"Saya sudah minta penjelasan. Dindik dan sekolah SMP swasta sebagai pihak Terdampak atas penambahan pagu SMPN sudah bertemu. Katanya sudah ada titik tengah di antara mereka," kata Reni yang pernah lama di Komisi D DPRD Surabaya.
Titik tengah yang dimaksud adalah penambahan pagu 10 hanya khusus jalur afirmasi (Mitra Warga).
Sementara jalur Zonasi umum tetap. Artinya total pagu 42 setiap rombel di SMPN adalah 32 untuk Zonasi dan 10 Mitra Warga.
Menurut Reni, pelaksanan PPDB harus sesuai Perwali 21/2020.
Secara umum Pelaksnaan PPDB digelar secara online. Pemenuhan pagu sesuai jalur sudah diatur dalam Perwali.
Ada empat jalur, yakni Jalur Pindah Tugas Orangtua, Afirmasi, Prestasi, dan Zonasi.
Tidak disebutkan tegas mengenai jumlah pagu. Hanya disampaikan bahwa jumlah pagu sesuai tahun sebelumnya.
Karena berpedoman pada tahun lalu inilah, pagu SMPN ini menjadi 42.
Meski sesuai Permendikbud pagu SMP adalah 32.
"Maka saya mendesak ada komunikasi yang baik dengam MKKS Swasta. Sebab pagu 42 akan memengaruhi penerimaan PPDB SMP swasta. Jangan sampai ada demo seperti tahun lalu karena SMP swasta kekurangan murid baru," ucap Reni.