Virus Corona di Surabaya

Update Virus Corona di Surabaya, Tempat Karaoke Boleh Buka, Ini Syarat dan Aturan Pengunjungnya

Untuk bisa buka, tempat karaoke di Surabaya harus memenuhi sejumlah ketentuan. Ketentuan ini mengatur syarat buka serta syarat pengunjung masuk.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Musahadah
tribun jatim/yusron naufal putra
Petugas saat mengecek tempat karaoke di Kota Surabaya, Jumat (12/6/2020) malam. Tempat karaoke akhirnya boleh dibuka di tengah pandemi covid-19 dengan syarat tertentu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kabar terbaru penanganan virus corona di Surabaya, tempat karaoke kini sudah boeh dibuka. 

Pembukanan tempat karaoke ini mengacu pada pedoman pelaksanaan teknis telah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. 

Untuk bisa buka, tempat karaoke di Surabaya harus memenuhi sejumlah ketentuan berikut ini: 

1.  Lulus Assessment

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengungkapkan namun ada beberapa hal yang harus dilakukan pengusaha tempat karaoke agar usahanya bisa beroperasi terutama di era new normal di Surabaya.

Langkah pertama yakni harus lulus asssessment atau penilaian.  

"Harus melalui mekanisme penilaian dan self assessment dari Disbudpar dan tim Gugus Tugas,” kata Irvan. 

Pemilik karaoke, harus mempersiapkan sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, membentuk satgas khusus dari internal guna memastikan protokol kesehatan. Kemudian membuat surat permohonan ke Disbudpar terkait segala kesiapan itu. 

Menurut Irvan, jika usaha tersebut sudah dinyatakan siap dibuka oleh tim, maka dipersilahkan untuk kembali beroperasional. Namun, selama mereka belum dinilai layak oleh tim, maka diminta untuk tidak membuka dulu. 

"Disbudpar membuat surat jawaban layak atau harus dibenahi," ungkap Kepala BPB Linmas Surabaya itu.

2. Lakukan protokol kesehatan  

Irvan melanjutkan, ketika nantinya kembali beroperasional protokol kesehatan menjadi hal mutlak untuk dilakukan. Sudah ada rumusan terkait protokol di lingkungan tempat karaoke di Surabaya. 

Diantaranya, memastikan seluruh tempat telah dilakukan disinfeksi secara berkala minimal setiap 4 jam.

Fasilitas seperti tempat cuci tangan harus disediakan di berbagai titik. Dilakukan pengukuran suhu tubuh. Pengunjung yang akan masuk harus diperiksa dan dipastikan normal. 

Kemudian melakukan mekanisme pengaturan alur keluar masuk pengunjung. Kapasitas juga harus separo dari aktifitas sebelumnya. 

Dalam protokol itu juga diminta untuk menerapkan physical distancing.

Hal ini berlaku di seluruh bagian, termasuk di room karaoke.

Jaraknya minimal satu meter dengan dilakukan pola agar hal itu diterapkan dengan maksimal.

Lalu, wajib mengganti Cover Mic untuk para konsumen pada setiap sesi pemakaian. 

3. Sediaka APD untuk pekerja

Pegawai Fave Hotel terlihat mengenakan masker dan face shield saat menjalankan tugas, Jumat (12/6/2020)
Pegawai Fave Hotel terlihat mengenakan masker dan face shield saat menjalankan tugas, Jumat (12/6/2020) (surabaya.tribunnews.com/m taufik)

Selain itu, wajib menyediakan alat-alat pelindung diri bagi pekerja seperti masker, sarung tangan dan face shield.

Termasuk pengunjung harus memakai masker ketika ingin berkaraoke. 

Irvan mengatakan, protokol itu berdasarkan Perwali nomor 28 tahun 2020 yang sebelumnya dikeluarkan guna menjadi pedoman tatanan kehidupan baru di tengah pandemi. Bila diabaikan, maka sanksi bakal diberikan. 

"Menerima sanksi apabila melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020," ungkap mantan Kepala Satpol PP Surabaya itu. 

Boleh Gelar Hajatan

Sebelumnya, Pemkot Surabaya bersama sejumlah pihak merumuskan protokol atau aturan hajatan pernikatan di masa pandemi Covid-19.

Aturan hajatan pernikahan saat virus corona di Surabaya belum reda ini mewajibkan tuan rumah untuk mematuhi protokol kesehatan. 

Salah satunya mengatur jumlah tamu yang harus diundang hajatan. 

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, rumusan itu berpedoman pada SE Menag tahun 2020 dan Perwali nomor 28 tahun 2020. 

"Tuan rumah hajatan harus mematuhi protokol kesehatan," kata Irvan, Sabtu (13/6/2020). 

Ada belasan ketentuan yang diatur secara rinci, berikut di antaranya: 

1. Lapor Satgas

Jika akan menggelar hajatan di kampung, maka harus melapor terlebih dahulu kepada Satgas di masing-masing RW. Pasalnya, Pemkot sudah membentuk Kampung Wani Jogo Suroboyo dengan adanya Satgas di dalamnya. 

"Artinya harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas, kalau itu di kampung. Kalau tidak mendapat rekom harus menerima itu dengan legowo dan menunda dulu," ucap Irvan. 

Menurut Irvan ini penting. Sebab, hal itu berkaitan dengan kawasan-kawasan yang memang dikhawatirkan adanya penularan. Satgas nantinya akan mempertimbangkan betul terkait itu. 

2. Undangan pakai masker, cek suhu hingga tempat cuci tangan 

Selain itu, tuan rumah juga harus memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan optimal.

Undangan harus memakai masker, harus pula dicek suhu tubuhnya, serta juga harus disediakan wastafel cuci tangan yang lengkap dengan sabun cair. 

3. Alur ke luar masuk tamu diatur dan jaga jarak

Tamu undangan memberikan angpau elektronik dengan menyecan barcode menggunakan phoncellnya saat simulasi acara resepsi pernikahan di Gedung Srijaya Surabaya, Sabtu (13/6/2020). Angpau elektronik ini digunakan untuk menghindari sentuhan dengan banyak orang.
Tamu undangan memberikan angpau elektronik dengan menyecan barcode menggunakan phoncellnya saat simulasi acara resepsi pernikahan di Gedung Srijaya Surabaya, Sabtu (13/6/2020). Angpau elektronik ini digunakan untuk menghindari sentuhan dengan banyak orang. (surya/sugiharto)

Kemudian protokol ini juga mengatur alur masuk dan keluar tamu undangan. Yang hadir ke lokasi juga harus dipastikan sehat, tidak sakit seperti demam, batuk maupun pilek dan penyakit lain. 

Irvan juga meminta, physical distancing wajib diperhatikan.

4. Jumlah tamu 50 persen

Hal itu juga bakal berpengaruh terhadap jumlah undangan nantinya. Misalnya in door, maka jumlah tamu harus lima puluh persen dari total kapasitas. 

Protokol semacam itu juga berlaku untuk hajatan khitanan, tahlilan, maupun acara perayaan ulang tahun. 

 "Kalau semula mau ngundang seratus orang, sekarang ya harus 50 saja, harus lima puluh persen kapasitas," ujar Kepala BPB Linmas Surabaya itu. 

 

Kronologi Juragan Toko Elektronik Meninggal di Apartemen Surabaya, Penyebab Terkuak, Ini Evakuasinya

VIDEO VIRAL di Medsos Maling Motor Dihajar Warga di Surabaya, Polisi Ungkap Motif Pencurian

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved