Update PSBB Surabaya Berakhir: Risma Bertahap Tetapkan Aturan New Normal, Sekolah dan Hajatan
Pertama Surabaya mengatur protokol kesehatan di sekolah, selanjutnya kini tentang protokol pelaksanaan hajatan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - PSBB Surabaya berakhir, Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya dan daerah lain sedang masa transisi dan menyiapkan protokol atau peraturan baru, new normal.
Karena pandemi Virus Corona atau COVID-19 belum sepenuhnya berakhir.
Pertama Surabaya mengatur protokol kesehatan di sekolah, selanjutnya kini tentang protokol pelaksanaan hajatan.
Sementara itu Pemprov Jatim juga masih melayani kebutuhan pokok murah melalui Lumbung Pangan Jatim.
Pemprov Jatim juga memberikan gratis ongkos kirim untuk daerah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Serta menambah 3 daerah lagi yaitu Mojokerto, Pasuruan dan Bangkalan.
Berikut ulasan selengkapnya.
1. Protokol Kesehatan untuk Hajatan

Pemkot Surabaya bersama sejumlah pihak merumuskan protokol atau aturan hajatan pernikatan di masa pandemi Covid-19.
Aturan hajatan pernikahan saat virus corona di Surabaya belum reda ini mewajibkan tuan rumah untuk mematuhi protokol kesehatan.
Salah satunya mengatur jumlah tamu yang harus diundang hajatan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, rumusan itu berpedoman pada SE Menag tahun 2020 dan Perwali nomor 28 tahun 2020.
"Tuan rumah hajatan harus mematuhi protokol kesehatan," kata Irvan, Sabtu (13/6/2020).
Ada belasan ketentuan yang diatur secara rinci, berikut di antaranya:
1. Lapor Satgas
Jika akan menggelar hajatan di kampung, maka harus melapor terlebih dahulu kepada Satgas di masing-masing RW. Pasalnya, Pemkot sudah membentuk Kampung Wani Jogo Suroboyo dengan adanya Satgas di dalamnya.