BERITA SURABAYA Hari Ini Populer: Peraturan New Normal untuk Menggelar Hajatan dan Naik Kereta Api

Pemkot Surabaya merumuskan protokol atau aturan, untuk menggelar hajatan saat new normal.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Ahmad Zaimul Haq/Rahadian Bagus Priambodo/Surya.co.id
Ilustrasi - BERITA SURABAYA Hari Ini Populer: Peraturan New Normal untuk Menggelar Hajatan dan Naik Kereta Api 

"Pengoperasian KA tersebut tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 No 7 Tahun 2020, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh calon penumpang," kata Suprapto saat dikonfirmasi TribunJatim (SURYA.co.id grup) di Surabaya pada Minggu (14/6/2020).

Adapun ketentuan persyaratan yang harus wajib dilengkapi serta dipenuhi calon penumpang yang akan naik maupun yang pesan tiket KA Jarak Jauh atau Menengah, dipaparkan Suprapto sebagai berikut:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Selain itu setiap penumpang KA Jarak Jauh/Menengah maupun Lokal juga diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan untuk yang sudah terlanjur memesan tiket maka akan kami batalkan tiketnya serta tentunya dengan pengembalian bea penuh," tambah Suprapto.

Sekadar informasi kembali, dalam pengoperasian kembali KA Regular Jarak Menengah/Jauh pada tahap pertama, Daop 8 hanya mengoperasikan 8 KA saja, yang dimana terdiri dari:

1. KA Sancaka (KA 179/ KA 182) relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta /pp.

2. KA Maharani (KA 265 / KA 266) relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang Poncol/ pp.

3. KA Tawang Alun (KA 334-335 / KA 336 – 333) relasi Ketapang/Banyuwangi – Bangil – Malang Kota Lama/pp.

4. KA Probowangi (KA 337/ KA 338) relasi Surabaya Gubeng – Ketapang/Banyuwangi / pp.

5. KA Ranggajati (KA 120 – 121) relasi Cirebon - Surabaya Gubeng – Jember.

6. KA Ranggajati (KA 122 – 119) relasi Jember - Surabaya Gubeng – Cirebon.

7. KA Sri Tanjung (KA 302 – 303) relasi Lempuyangan/Solo - Surabaya Gubeng – Ketapang/ Banyuwangi.

8. KA Sri Tanjung (KA 304 – 301) relasi Ketapang/Banyuwangi - Surabaya Gubeng – Lempuyangan/Solo. (Fikri Firmansyah/Yusron Naufal Putra/Pipit Maulidiya/Surya.co.id)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved