Berita Pasuruan
KRONOLOGI Pria di Pasuruan Disekap di Mobil, Dianiaya, lalu Dibuang karena Tak Sanggup Bayar Utang
Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat pelaku penyekapan sekaligus penganiayaan, Kamis (11/6/2020) malam.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Parmin
SURYA.co.id | PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat pelaku penyekapan sekaligus penganiayaan, Kamis (11/6/2020) malam.
Mereka ditangkap setelah korbannya, Amir, melapor polisi selepas disekap di mobil dan aniaya lalu dibuang karena tidak bisa sanggup bayar utang Rp 15 juta.
Selain itu, Korps Bhayangkara juga mengamankan dua orang lainnya diduga kuat terlibat dalam peristiwa tersebut.
Total, ada enam tersangka diamankan. Seorang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, pihaknya mengamankan empat tersangka penyekapan dan penganiayaan.
"Mereka menyekap dan menganiaya korbannya. Motifnya karena korban ini punya hutang sama salah satu tersangka dan belum terbayarkan," kata dia, Jumat (12/6/2020) siang.
Rofiq menyebutkan, awal mulanya, salah satu tersangka yakni M menagih hutang ke korban, Amir.
Namun, korban tidak bersedia membayarnya karena belum punya uang.
"Akhirnya tersangka ini geram dan merencanakan niat jahat dengan mengajak empat temannya. Mereka menyekap korban di dalam mobil," tambah dia.
Setelah disekap di mobil, kata Kapolres, korban dianiaya oleh masing-masing tersangka.
Korban diajak berputar Pasuruan sembari dianiaya.
"Setelah babak belur, korban dibuang di pinggir jalan. Akhirnya korban melapor ke polisi. Dalam pengembangan kami berhasil meringkus mereka," papar dia.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamkan barang bukti berupa bondet.
"Keenam tersangka sekarang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas dia.