HEBOH 2 PNS MESUM Di MOBIL

UPDATE 2 PNS Mesum hingga Koma di Mobil: Dicopot Bupati dan Jika Sembuh Penjara Telah Menanti

Dua ASN dimaksud yaitu Zul (37) Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga, dan perempuan H alias I (39)

Editor: Suyanto
capture
ilustrasi 

SURABAYA.co.id I ASAHAN - Masih ingat kasus 2 PNS yang bikin gempar masyarakat Kabupaten Asahan karena ditemukan koma dalam mobil dalam keadaan terbuka aurat fitalnya.

Kabar terbarunya, Bupati Asahan, Sumatera Utara, Surya mencopot kedua PNS Dinas Pendidikan, Kabupaten Asahan tersebut.

Dua ASN dimaksud yaitu Zul (37) Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga, dan perempuan H alias I (39) Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.

Surya menilai perbuatan kedua ASN itu tersebut sangat mencoreng nama baik Pemkab Asahan, khususnya Dinas Pendidikan Asahan.

"Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan kini tercoreng dengan ulah oknum di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang telah berbuat asusila."

"Padahal sebagai seorang ASN, apalagi di Dinas Pendidikan seyogianya dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat, bukannya berbuat hal seperti itu," ungkap Surya, Selasa (9/6/2020).

"Dan, ini menjadi peringatan untuk pemangku jabatan di dinas pendidikan dan seluruh pejabat di Pemerintah Kabupaten Asahan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegasnya.

Diketahui, Zul (37) dan H alias I (39) ditemukan warga terkulai lemas, tak sadarkan diri di dalam sebuah mobil Innova warna Hitam BK 1746 BC di kawasan Jalan Pabrik Benang, Kisaran pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penjara Menanti

Selain dicopot, kedua orang yang kini masih dalam perawatan di RS itu juga terancam masuk penjara.

Sebab istri Zul, sudah melaporkan kasus perzinahan itu ke polisi.

AMS, istri Zul, dalam laporannya kepada petugas Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan, menuturkan suaminya Zul (37) katanya, punya kebiasaan buruk, suka gonta-ganti wanita.

AMS yang sudah 10 tahun berumah tangga dengan Zul juga mengaku, sebelumya, telah mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya dengan wanita tersebut dari percakapan WhatsApp.

Namun, Zul bersikukuh jika dirinya dan H (39) sebatas hubungan pekerjaan.

Kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan, AMS berharap agar Pemkab Asahamemproses kasus perzinahan itu sesuai hukum yang berlaku. Itu berarti Zul dan pasangan mesum terancam masuk penjara.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved