Fakta Terbaru Tagihan Listrik Naik, Benarkah Ada Praktik Subsidi Silang? Ini Penjelasan PLN

Fakta-fakta terbaru soal tagihan listrik naik selama Juni 2020, disampaikan berbagai pihak terutama dari PT PLN (Persero).

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS
Foto ilustrasi fakta terbaru tagihan listrik naik. Benarkah ada praktik subsidi silang? Berikut ini penjelasan PLN. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA -  Fakta-fakta terbaru soal tagihan listrik naik selama Juni 2020, disampaikan  berbagai pihak terutama dari PT PLN (Persero).

Benarkah ada praktik subsidi silang yang dilakukan PLN?

Seperti diketahui, PLN meluncurkan kebijakan listrik gratis bagi pelanggan 450 V dan subsidi tarif 50 persen bagi pelanggan 900 VA bersubsidi selama pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Banyak netizen pelanggan PLN kemudian menyampaikan kecurigaan adanya praktik subsidi silang ketika tagihan listrik naik pada Juni 2020.

Viral Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Warga Malang Protes PLN Tapi Tetap Harus Bayar, Ini 5 Faktanya

Penyebab Tagihan Listrik Juni 2020 Bengkak: Tak Ada Subsidi Silang Listrik Gratis di www.pln.co.id

Cara Klaim Token Gratis Bulan Juni: PLN Bantah Lakukan Subsidi Silang untuk Program Listrik Gratis

Listrik Gratis PLN di www.pln.co.id Masih Dibuka, Nonsubsidi Siap-siap Lonjakan Tagihan Juli-Agustus

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril memastikan pihaknya tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, sebab stimulus diberikan langsung oleh pemerintah.

Selain itu, PLN sebagai perusahaan penyedia listrik satu-satunya memiliki pengawasan yang sangat ketat dalam pelaksanaannya.

“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan

kami tidak bisa melakukan subsidi silang.

Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Lebih lanjut, Bob menyadari adanya kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan.

Kendati demikian, hal tersebut bukan juga diakibatkan oleh kenaikan tarif listrik.

"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik.

Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017.

PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Bob.

Menurut Bob, kenaikan tagihan listrik Juni utamanya diakibatkan oleh dua hal, yakni kenaikan konsumsi listrik selama periode kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan penghitungan tagihan listrik secara rata-rata.

Bob menilai, pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ditambah dengan bulan puasa terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian listrik oleh pelanggan.

Kemudian dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 PLN tidak melakukan pencatatan meter secara langsung, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

Hal tersebut mengakibatkan adanya perbedaan angka konsumsi listrik pada tagihan listrik yang diberikan PLN dan kWh meter pelanggan.

Lalu, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni.

Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” ucap Bob.

Lebih lanjut Bob menjelaskan, tagihan listrik dengan menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya sudah dilakukan untuk konsumi listrik Maret atau rekening tagihan April.

Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni.

Hal tersebut lah yang mengakibatkan munculnya kekurangan bayar pelanggan selama kWh meter tidak dikunjungi oleh petugas PLN.

Oleh karenanya, merespons melonjaknya tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.

Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.

“Silakan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” ucap Bob. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tagihan Listrik Naik, PLN Jamin Tak Ada Subsidi Silang Pelanggan Penerima Bantuan",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved