Virus Corona di Surabaya
5 Fakta Jenazah Covid-19 Dibawa Pulang di Surabaya, di Makassar Polisi Tangkap Massa Ambil Paksa PDP
Belum lama ini warga Surabaya dihebohkan dengan video viral sejumlah warga Pegirian yang membawa pulang paksa jenazah pasien COVID-19.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
5. Kejadian Serupa di Makassar, Massa Ditangkap Polisi

Kejadian serupa juga sempat terjadi di Makassar, Sulawesi Selatatan, namun kali ini sejumlah massa membawa paksa pasien PDP.
Sejumlah orang yang terlibat pun kini harus berurusan dengan pihak kepolsian.
Tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan di tiga rumah sakit Kota Makassar dalam sepekan terakhir.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
Sementara sisanya merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan lima lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.
"Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka dua orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/6/2020) malam.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap"
Ibrahim mengatakan, dalam insiden penjemputan paksa di RSKD Dadi, SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.
Sementara MR memprovokasi warga agar datang dan mengeluarkan dengan paksa jenazah iparnya dari rumah sakit.
Untuk tersangka penjemputan paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, kata Ibrahim, merupakan anak dari almarhum berinisial AW.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 214 KUHP.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun.
Penyidik bersama petugas medis juga bakal melakukan rapid test kepada 31 warga yang diamankan tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang dikhawatirkan sudah ditulari oleh para tahanan tersebut.