Berita Tulungagung
Buntut Anggota DPRD Tulungagung Banting Botol Bir di Pendopo, Satpol PP ke Polisi, Bupati Bergeming
SHM (inisial), anggota DPRD Tulungagung yang membanting botol bir di pendopo kini tak akan bisa menghindar dari hukum. Kasusnya kini ditangani polisi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - SHM (inisial), anggota DPRD Tulungagung yang membanting botol bir di pendopo kini tak akan bisa menghindar dari hukum.
Meski Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo tak melaporkan kasusnya ke polisi, justru para Satpol PP yang mengadukan hal itu ke Polres setempat.
Selain SHM, seorang lagi berinisial YY juga diadukan ke Polres Tulungagung atas insiden banting botol bir di pendopo.
Kamis (4/6/2020) terlihat sejumlah personil Satpol PP Kabupaten Tulungagung tengah diperiksa di Polres Tulungagung.
Termasuk Kepala Satpol PP Tulungagung, Yohanes Bagus Kuncoro.
Demikian juga YY, rekan SHM yang ikut ngamuk di pendopo juga diperiksa di ruangan berbeda.
Kabag Protokol dan Komunikasi Antar Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro membenarkan aduan itu.
"Memang ada aduan dari regu jaga Satpol PP yang saat itu sedang bertugas," terang Galih.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia juga mengakui aduan dari Satpol PP.
Menurutnya, saat ini penyidik masih mengambil bahan keterangan dari sejumlah pihak.
"Jadi kami terima aduan dari Satpol PP. Belum nanti terbit LP," terang EG Pandia.
Lanjutnya, penyidik akan memanggil SHM.
Penyidik juga akan mengambil rekaman kamera pengawas di pendopo, untuk dipelajari.
EG Pandia juga membantah isu, bahwa ada penjemputan paksa terhadap SHM.
"Tidak ada penjemputan paksa, jangan percaya pada isu-isu yang berkembang," ujar EG Pandia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kapolres-tulungagung-akbp-eva-guna-pandia-soal-anggota-dprd-ngamuk.jpg)