PSBB Sidoarjo
Warga Sidoarjo Bandel dan Masih Nongkrong di Warkop Saat Jam Malam PSBB Surabaya Raya Jilid III
Petugas gabungan melakukan patroli di warkop yang ada di Jalan Brigjen Katamso, Sidoarjo/ Warga masih bandel dengan nongkrong di warkop saat jam malam
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | SURABAYA - Anggota Polda Jatim dan aparat gabungan Satpol PP, Ormas, dan Mahasiswa menggelar patroli skala besar 'Operasi Aman Nusa II' di Sidoarjo, pada Senin (1/6/2020) dini hari.
Petugas gabungan melakukan patroli di sebuah warung kopi (warkop) yang ada di Jalan Brigjen Katamso, Sidoarjo. Hasilnya, beberapa warga Sidoarjo masih bandel dengan nongkrong di warkop saat jam malam PSBB Surabaya Raya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, petugas tak henti-hentinya mengampanyekan protokol pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Mulai dari mendisiplinkan diri mencuci tangan, menjaga jarak (physical distancing), memakai masker saat bepergian ke luar rumah, dan sebisa mungkin menghindari aktivitas di luar rumah (stay at home).
"Para pembeli juga diberikan edukasi tentang bahayanya Covid-19, pemberlakuan jam malam atau batas waktu beraktivitas di luar rumah selama PSBB," katanya, Senin (1/6/2020).
Untuk para pedagang atau penjual makanan, lanjut Trunoyudo, diimbau untuk melayani pembelian dengan dibungkus (take away).
"Tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli dengan cara dibungkus untuk dibawa pulang," jelasnya.
Selain menyampaikan imbauan, petugas juga melakukan pendataan terhadap para pengunjung warkop atau toko makanan cepat saji.
Selanjutnya petugas menyita kartu tanda pengenal (KTP) warga kedapatan masih melanggar aturan jalam malam dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya.
"Petugas dari Satpol PP juga melakukan pemeriksaan KTP kepada pemilik warkop dan pengunjung kemudian menyitanya, juga menghimbau kepada pemilik warkop agar tidak mengulangi lagi, jika masih tetap melanggar akan dikenakan sanksi penyegelan tempat jualan dan mencabut ijin usaha," pungkasnya.