Berita Tulungagung

Blantik Sapi yang Setubuhi Siswi SMP di Tulungagung, Ternyata Juga Pelaku Rudapaksa Gadis Blitar

Di dalam ponsel milik blantik sapi itu, polisi di Tulungagung menemukan video rekaman persetubuhan paksa berdurasi 49 detik.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Kolase SURYA.CO.ID
Ilustrasi Siswi SMP di Tulungagung disetubuhi pemuda 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polisi menangkap lima orang yang diduga melakukan rudapaksa terhadap Melati (18), nama samaran, warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan SA (42) karena memperdaya seorang siswi SMP dan diajak berhubungan badan.

Blantik atau penjual sapi ini ditangkap pada Rabu (20/5/2020), oleh personel Unit Reskoba Polsek Kalidawir.

Informasi di internal kepolisian, SA menjalani proses penyidikan.

Polisi kemudian menyita ponsel milik SA dan memeriksanya.

Gadis 13 Tahun ini Video Call WhatsApp Tanpa Busana, Foto-fotonya Tersebar Viral di Facebook

KRONOLOGI Foto Tanpa Busana Cewek Banyumas Viral Setelah Putus Cinta, Keluarga Dikirimi Versi Cetak

Di dalam ponsel itu polisi menemukan video rekaman berdurasi 49 detik.

Video berisi adegan rudapaksa Melati yang dilakukan lima orang.

"Yang direkam itu saat pelaku ke-3," ungkap seorang polisi.

Namun dalam video singkat itu terlihat jelas wajah para pelaku.

Mereka sengaja melihat ramai-ramai saat Melati dirudapaksa.

Masih menurut sumber ini, korban diperlakukan layaknya binatang.

"Jadi saat korban meronta juga terlihat jelas. Tapi dia tak berdaya karena di bawah pengaruh miras," ujarnya.

Kasus rudapaksa ini dilakukan pada 17 April 2020. Berdasar video yang ada di ponsel milik SA itulah, polisi melakukan pelacakan.

Korban berhasil ditemukan, polisi juga menemukan lokasi rudapaksa, sebuah rumah kosong di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir.

Empat pelaku lain yang terekam juga berhasil ditangkap pada Senin (25/5/2020) sore.

Mereka masih menjalani penyidikan di Unit Reskrim Polsek Kalidawir, dengan didukung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Kepala UPPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih membenarkan, bahwa Saiful dijerat dalam dua kasus berbeda.

Selain mencabuli siswi SMP, SA juga terlibat rudapaksa terhadap Melati.

"Jadi nanti untuk dia (SA) akan terbit dua LP (laporan). Dia dijerat dua perkara sekaligus," terang Retno.

Istri kerja di Malaysia

SA (40), sang blantik sapi sebelumnya ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak.

Bukan hanya satu anak, diduga ada ada lima anak yang pernah menjadi korban SA.

“Yang bersangkutan (SA) sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kalidawir, Ipda Bambang Kurniawan mewakili Kapolsek, AKP Santoso.

Korban yang pertama kali diketahui adalah remaja putri 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP asal Kecamatan Ngunut

Awalnya S, ayah korban diberi tahu temannya jika anaknya sering bermain ke rumah SA.

S pun mulai khawatir, karena SA selama ini ditinggal istrinya kerja ke luar negeri.

S kemudian menginterogasi anaknya sepulang dari rumah SA, pada Senin (18/5/2020).

Kepada S, korban mengaku sering ke rumah SA karena dijanjikan akan diberi uang kos sebesar Rp 450.000 per bulan.

Karena janji itu korban rela disetubuhi oleh SA pada Minggu (17/5/2020) pukul 21.00 WIB.

“Berdasar pengakuan anaknya, S kemudian melapor ke Polsek Kalidawir. Kami kemudian melakukan penyelidikan,” sambung Bambang.

Berdasar pengakuan korban dan bukti awal, polisi kemudian menangkap SA pada Rabu (20/5/2020) pukul 06.00 WIB saat masih tidur di rumahnya.

Kepada penyidik, SA mengaku tak kuat menahan nafsu karena ditinggal istrinya bekerja di Malaysia.

Bahkan SA juga mengakui sudah menyetubuhi empat sampai lima anak lainnya.

“Tersangka melakukan tipu daya dengan menjanjikan sejumlah uang, agar korban menuruti kemauannya,” ungkap Bambang.

Namun ternyata SA tidak pernah menepati janjinya.

Dalam kasus Melati, ia hanya memberi Rp 40.000 dari Rp 450.000 yang dijanjikan.

Uang Rp 40.000 itu juga ikut disita sebagai barang bukti.

Polisi juga masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap korban-korban lain.

Karena perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuam 15 tahun penjara.

“Kami juga minta akta kelahiran korban, untuk membuktikan bahwa ia masih di bawah umur,” pungkas Bambang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved