KRONOLOGI 2 Pria Blitar Ditembak Polisi Tulungagung Seusai Curi Rp 58 Juta Milik Pengusaha Ayam
Polisi Tulungagung menembak dua pria Blitar yang berstatus residivis setelah menggondol uang dan perhiasan emas pengusaha ayam goreng cepat saji.
Penulis: David Yohanes | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID | TULUNGAGUNG - Polisi Tulungagung menembak dua pria Blitar yang berstatus residivis setelah menggondol uang dan perhiasan emas pengusaha ayam goreng cepat saji.
Dua pria Blitar sekaligus residivis itu masuk penjara karena penggelapan, persetubuhan dan pencurian dengan pemberatan.
Kini, penjara menanti mereka setelah terlibat pencurian terhadap harta benda milik pengusaha ayam siap saji dengan total nilainya sekitar Rp 58 juta.
Yakni, uang sekitar Rp 38 juta, dua gelang emas, tiga cincin emas dan sebuah ponsel yang telah diembat mereka berdua.
• VIDEO Detik-Detik Gadis 18 Tahun Disetubuhi 5 Pria Bergantian di Kalidawir Tulungagung Viral di WA
Setelah menangkap keduanya, pihak Polres Tulungagung menyatakan, mereka telah menghabiskan uang hasil curian tersebut.
Lantas bagaimana kronologi pencurian harta milik pengusaha ayam tersebut?
Berikut diungkap oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Rabu (27/5/2020).
AKBP Eva Guna Pandia menyebut, dua pria Blitar itu merupakan sahabat di dunia kriminal.

Mereka adalah Siswanto (30) warga Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dan Sanana Italiano Gusmao (26) warga Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar duduk di kursi roda.
Kaki kedua penjahat itu ditembak polisi hingga mereka tak bisa berjalan, harus menggunakan kursi roda.
Siswanto dan Sanana adalah tersangka pembobol rumah kosong di Desa Ngunggahan, Kecamatan Bandung, 7 Mei 2020 silam, pukul 21.30 WIB.
Saat itu mereka masuk ke rumah Marlan (53), seorang penjual ayam goreng cepat saji dan berhasil mencuri uang Rp 38 juta.
"Total kerugian korban mencapai Rp 58.000.000

Seluruh uangnya sudah habis, tapi kami masih selidiki perhiasannya," terangnya.
Siswanto dan Sanana sama-sama residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Sanana dua kali masuk penjara di Blitar dalam kasus yang sama, dan sekali di Tulungagung karena kasus penggelapan.
Sedangkan Siswanto pernah sekali masuk penjara di Blitar karena kasus pencurian dengan pemberatan, dan sekali karena pencabulan.
"Kami masih kembangkan untuk mengungkap lokasi kejahatan lain yang mungkin belum terungkap," sambung EG Pandia.
Dalam aksi terakhir, mereka hanya mengandalkan tang untuk membuka kaca nako, kemudian masuk ke rumah korban.
Sebelumnya mereka memantau pemantauan rumah korban, untuk memastikan benar-benar kosong.

Anggota Tim Khusus Macan Agung melakukan pengejaran, usai mendapat laporan korban.
"Lewat penyelidikan cukup lama, dua tersangka kami tangkap pada Selasa (26/5/2020) kemarin," ujar EG Pandia.
Dibantu personil Satrekrim Polres Blitar Kota, Timsus Macan Agung menangkap Siswanto dan Sanana, Selasa (26/5/2020) pukul 14.00 WIB.
Saat itu mereka ada di sebuah jalan masuk Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Masih menurut EG Pandia, polisi menembak kaki dua tersangka ini karena dua orang ini akan melarikan diri.
"Kami melakukan tindakan yang terukur untuk melumpukan para tersangka, karena mereka berusaha kabur," ungkapnya.
Uang hasil curian dihabiskan untuk berfoya-foya.
Polisi hanya menyita uang Rp 475.000 yang tersisa dari Sanana, dan Rp 650.000 dari siswanto.
Selain itu polisi juga menyita sepeda motor Honda CBR AG 3365 LG dan sebuah tang yang dipakai melakukan kejahatan.