Virus Corona di Mojokerto

Telanjur Viral Petugas RS Mojokerto Minta Rp 3 Juta untuk Pemulasaran PDP Covid-19, Ini Endingnya

Telanjur viral video petugas rumah sakit minta Rp 3 juta untuk pemulasaran jenazah pasien PDP Covid-19, pihak RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojo

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Musahadah
Surabaya.Tribunnews.com/Mohammad Romadoni
Video Oknum Petugas RS di Mojokerto Minta Rp 3 Juta untuk Biaya Pemulasaran Jenazah PDP Covid-19 viral di media sosial. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Telanjur viral video petugas rumah sakit minta Rp 3 juta untuk pemulasaran jenazah pasien PDP Covid-19, pihak RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto akhirnya bersuara.

Pungutan biaya pemulasaran jenazah PDO Covid-19 yang diduga dilakukan oleh oknum di rumah sakit tersebut sempat terekam kamera ponsel dan video diposthing oleh netizen di media sosial Facebook.

Dalam postingan video juga bertuliskan 'keluarga pasien PDP Covid19 di mintai 3 juta oleh petugas kamar jenazah di RSUD dr. Wahidin Sudirohusodo Mojokerto sebagai biaya pemulasaraan jenazah pasien, kalau tidak ada uang jenazah tidak akan bisa di makamkan', Jumat (22/5/2020).

Berikut fakta-faktanya: 

1. Sempat berdebat saat minta kuitansi

Dalam tayangan video berdurasi 4.10 menit, tampak seorang pria meluapkan kekesalannya pada petugas rumah sakit mengenai pungutan biaya pemulasaran jenazah PDP Covid-19.

Pria mengenakan kaos lengan panjang warna oranye itu tetap bersikukuh meminta kwitansi bukti pembayaran senilai Rp.3 juta.

"Ini pasien dinyatakan PDP bukan dari keluarga tapi dinyatakan oleh pihak rumah sakit, dinas kesehatan oleh petugas medis, kalau jenazah biasa kita yang bayar ambulance tidak apa-apa mau Rp.200 ribu atau Rp.300 ribu kami siap," ungkapnya dalam video tersebut.

Tak pelak, kejadian ini memicu berdebatan lantaran berulang kali dia meminta kwitansi pembayaran namun tidak kunjung diberikan. Setelah itu, petugas rumah sakit menulis pada buku keterangan terkait pembayaran sembari mengambil uang tunai di atas meja.

"Kita sudah terkena beban sosial di rumah, jangan menyusahkan orang susah mas, rumah sakit dr Wahidin Sudiro Husodo, bu wali kota tolong diperhatikan," ujarnya pada oknum petugas rumah sakit.

Kemudian, oknum petugas rumah sakit ini memberikan kwitansi berupa kertas tanpa materai yang bertuliskan penerimaan uang untuk biaya peti mati, kantong jenazah dan pemakaman senilai Rp.3 juta.

"Pokoknya kita minta tanda bukti," celetuknya.

Informasinya, pasien PDP COVID-19 yang meninggal di rumah sakit dr Wahidin Sudiro Husodo berasal dari Kabupaten Mojokerto.

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan saat melakukan rapid test massal pada pengunjung cafe dan warung kopi di kawasan Jl Suromulang, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Sabtu (10/5/2020) malam.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan saat melakukan rapid test massal pada pengunjung cafe dan warung kopi di kawasan Jl Suromulang, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto, Sabtu (10/5/2020) malam. (surya.co.id/mohammad romadoni)

2. Dirut RSUD Sebut Misskomunikasi

Pihak RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto akhirnya memberikan klarifikasi terkait adanya biaya Rp.3 juta untuk pemulasaran jenazah pasien PDP Covid-19.

Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Sugeng Mulyadi, menjelaskan penyebab terjadinya pemungutan biaya oleh petugas pemulasaran jenazah diduga karena adanya misskomunikasi dan murni kesalahpahaman.

Petugas pemulasaran yang bersangkutan belum memahami surat edaran dari Permenkes terkait pembiayan COVID-19 tertanggal 6 April 2020.

"Sesuai surat edaran Permenkes bahwa semua biaya perawatan hingga pemakaman terhadap pasien yang terpapar COVID-19 atau pasien PDP sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah alias semuanya gratis," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/5/2020).

3. Pasien dari luar Kota Mojokerto

Ia mengatakan pasien PDP Covid-19 yang meninggal ini berasal dari luar Kota Mojokerto memang dikenakan biaya administrasi termasuk biaya pemakaman sebelum adanya surat edaran tersebut. 

Pihaknya menyakini pemicu kejadian ini karena petugas pemulasaran jenazah kemungkinan belum sepenuhnya memahami terkait surat edaran ini.  

Masih kata Sugeng, pasien PDP COVID-19 yang meninggal tersebut mempunyai riwayat merupakan pasien rujukan dari RS Hasanah.

Pasien dirujuk karena terindikasi  Covid-19 dan dirujuk ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo pada Senin 18 Mei 2020.

"Pasien yang bersangkutan mengalami gejala diabetes dan sesak napas terindikasi terpapar COVID-19," jelasnya.

Ditambahkannya, hasil Rapid Test Covid-19 pasien ini dinyatakan non reaktif. Diagnosa pasien bawaan pasien keadaan pasien semakin memburuk memiliki penyakit pneumonia dan kondisinya semakin memburuk pada Selasa (19/5). 

"Kondisi pasien semakin buruk akhirnya meninggal dan sebelum meninggal rencananya akan dilakukan swab terhadap pasien tersebut," terangnya.

4. Uang Rp 3 juta sudah dikembalikan

Sugeng mengklaim, pihak rumah sakit sudah menyelesaikan permasalahan ini secara baik.

Sedangkan, uang senilai Rp.3 juta telah dibayarkan sudah dikembalikan kepada pihak keluarga yang bersangkutan.

"Mengenai permasalahan ini sudah selesai dan biaya Rp.3 juta sudah dikembalikan  kami juga sudah memberikan pengertian pada pihak keluarga," jelasnya

Poli Khusus RS Universitas Airlangga Tutup Selama Lebaran, tapi Layanan Tes Swab Tetap Ada

4 FAKTA Anggota TNI AD Tewas Dibacok Menantu yang Cemburui Istri, Usia Sudah Tua untuk Apa Pacaran

Sarah Keihl Lelang Keperawanan Akan Dilaporkan ke Polda Jatim, Ini Alasan Pelapor dan Fakta Terbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved