Virus Corona di Sidoarjo

Salat Idul Fitri Boleh Digelar di Sidoarjo, Kecuali Wilayah Zona Merah, Pejabat Dilarang Open House

Warga agar menghindari bersalaman atau bersentuhan, serta dilarang menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.

Penulis: M Taufik | Editor: Anas Miftakhudin
surabaya.tribunnews.com/m taufik
Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin 

SURYA.CO.ID I SIDOARJO -

Salat berjamaah Idul Fitri boleh digelar di Sidoarjo. Di masjid atau lapangan. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika hendak menggelar jamaah Idul Fitri.

Syarat utamanya, yang boleh menggelar Salat Idul Fitri berjamaah adalah desa atau wilayah yang bukan zona merah.

"Desa atau daerah zona merah dilarang," kata Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin usai menggelar rapat koordinasi dengan para tokoh agama seperti MUI, PCNU, Muhammadiyah, FKUB, dan sejumlah pejabat lain di Pendopo Sidoarjo, Rabu (20/5/2020).

Untuk wilayah hijau atau desa yang belum masuk zona merah, jika menggelar Salat Idul Fitri berjamaah juga harus melaksanakan sesuai SOP.

"Selain itu, panitia atau pihak penyelenggara juga harus memprotek agar jangan sampai ada orang dari luar masuk atau ikut berjamaah ke situ," ujarnya.

Selain tentang Salat Idul Fitri, dalam pertemuan itu juga membahas sejumlah hal. Ada empat poin maklumat bersama yang dihasilkan. Tentang zakat fitrah, takbiran, salat idul fitri dan halal bi halal.

"Takbiran dibolehkan di masjid dengan pengeras suara. Tetapi tidak boleh takbir keliling," ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.

Berkenaan dengan penyaluran zakat, diputuskan bahwa panitia zakat dalam menyalurkan zakat memberikan langsung kepada penerima. Tidak boleh penerima zakat diundang ke lokasi untuk menerima zakat.

"Harus dikelola dengan baik, jangan ada kerumunan dalam pembagian zakat," kata politisi PKB yang juga menjabat sebagai Plt Bupati Sidoarjo.

Dalam pertemuan juga dibahas terkait pelaksanaan halal bi halal. Diputuskan, saat halal bi halal nanti warga menghindari bersalaman atau bersentuhan, serta dilarang menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.

"Pejabat pemerintah, instansi, dan sebagainya dilarang menggelar open house," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved