Usai THR PNS Cair, Gaji ke-13 Tak Bisa Cair Bulan Juli, Kabarnya Baru Dibahas Akhir Tahun 2020

THR PNS, TNI dan Polri telah cair pada tanggal 15 Mei 2020 lalu, namun Gaji ke-13 yang biasanya cair pada pertengahan tahun masih belum bisa dipastika

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUN JABAR
Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS 

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV. 

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved