UPDATE KASUS ABK KAPAL CHINA DILARUNG: Polisi Tetapkan 3 Agen Jadi Tersangka

Berbagai kalangan, mulai DPR, Kementerian Tenaga Kerja, LSM, dan keluarga korban mendesak polisi mengusut tuntas.

Editor: Suyanto
MBC/Screengrab from YouTube
Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

SURYA.co.id I JAKARTA - Kasus ABK meninggal dan dilarung di Kapal C‌hina terus menjadi perhatian publik di Tanah Air.

Berbagai kalangan, mulai DPR, Kementerian Tenaga Kerja, LSM, dan keluarga korban mendesak polisi mengusut tuntas.

Hasilnya? Kini polisi menjerat tiga agen pemberangkatan anak buah kapal ( ABK) di Kapal Long Xing 629 sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.

Tiga tersangka itu berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.

"Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan disimpulkan menjadi tersangka TPPO dengan tujuan eksploitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja, dan waktu kerja tidak sesuai," papar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5/2020).

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629 untuk dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung menuturkan, pemeriksaan rampung pada Rabu (13/5/2020) malam.

"Alat bukti yang kita temukan dari kesaksian 14 ABK, dokumen-dokumen surat dan petunjuk-petunjuk persesuaian antara dokumen dan keterangan saksi-saksi," kata John

Setelah mengantongi bukti yang cukup, kasusnya kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurut John, penyidik menemukan dugaan eksploitasi terhadap para ABK.

"Dugaan telah terjadi TPPO dengan mengirim atau membawa para korban dengan maksud untuk eksploitasi sesuai Pasal 4 UU TPPO Nomor 21 Tahun 2007," ujar dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved